• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor Diklaim Jalan di Tempat, MPLH Akan Lapor ke Kejagung

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:22
in Headline
Suasana bagian depan Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Suasana bagian depan Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Laporan dugaan pelanggaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara dinilai mengalami hambatan dalam prosesnya.

Pasalnya, setelah PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dilaporkan oleh LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPLH) ke Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pelapor LSM MPLH menghadapi ketidakjelasan tindak lanjut dan kelanjutan penyelidikan.

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

“Kami belum menerima informasi kelanjutannya,” tandasnya, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, usai melaporkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant ke KLHK, dia menekankan akan melaporkan ke tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami akan membuat laporan juga di Kejagung,” tegasnya

Sementara itu, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan, setelah terjadi penemuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3, tindakan pelaksanaan harus dilakukan segera, tidak hanya pada tahap penyelidikan. Selanjutnya, informasi yang relevan harus disampaikan kepada masyarakat

“Jika merujuk pada Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP, red), proses penyelidikan seharusnya berlangsung selama 21 hari. Prinsip utama dari upaya yang dilakukan oleh LSM MPLH adalah untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak. Dengan demikian, tindakan yang diambil oleh anggota LSM MPLH adalah tindakan terbaik bagi masyarakat yang terkena dampak tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Dr Drs Trubus Rahardiansah MS SH MH sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat mengenai kasus tersebut, dengan tujuan memverifikasi fakta lapangan dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

“Tindakan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi kepentingan penegakan hukum dan mencapai keadilan,” tandasnya.

Sejauh ini INDOPOSCO.ID terus berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara langsung maupun tertulis kepada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan KLHK. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan tertulis secara lisan maupun tulisan. (fer)

Tags: astra daihatsu motorb3limbahlimbah B3

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.