• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembebasan Enam WNI Korban TPPO di Bangkok Dibantu Atase Kejaksaan KBRI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 31 Juli 2023 - 01:45
in Nasional
KBRI-Bangkok

Dokumentasi proses advokasi hukum yang diberikan oleh Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok untuk membebaskan dan memulangkan enam WNI korban TPPO di Thailand. Foto : Kejagung RI for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand, membantu membebaskan enam orang warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkena kasus hukum di negara itu, salah satunya karena masuk secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI itu karena mereka merupakan korban TPPO.

BacaJuga:

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

“Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya pada 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut. Oleh karenanya, enam korban TPPO itu akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Dia menjelaskan penghentian penuntutan karena alasan para tersangka merupakan korban TPPO yang pertama kali terjadi di Thailand.

“Oleh karenanya, itu harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai,” katanya.

Enam WNI korban TPPO itu, yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, dan Andrean Faust sempat ditahan otoritas penegak hukum di Chiang Rai, Thailand pada Juli 2022. Enam korban itu yang diselundupkan dari Tachilek, Myanmar, ditahan otoritas di Chiang Rai karena dianggap melanggar beberapa aturan, di antaranya masuk wilayah Thailand secara ilegal, melanggar protokol COVID-19, dan melarikan diri dari persidangan untuk dakwaan masuk secara ilegal.

Dalam prosesnya, enam WNI itu pada November 2022 ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas Thailand di Mae Sot (Department Anti-Trafficking in Persons/DAIP). Namun, enam orang itu tetap tidak dapat kembali ke Indonesia karena adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Enam korban itu sempat dibebaskan dari tahanan karena ada pihak yang menjamin mereka. Namun, mereka justru kembali diselundupkan ke Myawadee, Myanmar, melalui Provinsi Mae Sot di Thailand. Di Myawadee, enam WNI itu dipaksa bekerja sebagai penipu di dunia maya (scammer) selama 3 bulan sampai akhirnya mereka dikembalikan kembali oleh sindikat penipu ke Mae Sot, Thailand.

Sekembalinya ke Thailand, keberadaan para korban TPPO itu diketahui perwakilan RI di Bangkok. Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok langsung menghubungi Kejaksaan Agung Thailand dan menginformasikan status TPPO mereka, serta kondisinya yang tidak dapat kembali ke Tanah Air karena perintah penahanan Pengadilan Chiang Rai.

Otoritas di Thailand mulanya tidak dapat membebaskan enam WNI itu karena mereka dianggap harus melalui proses hukum dan menjalani hukumannya. Namun, Atase Kejaksaan RI menyusun argumen hukum yang salah satunya menyatakan bahwa para korban tidak dapat diproses hukum atas perbuatan pidana yang terpaksa mereka lakukan sebagai korban. Argumen itu sejalan dengan isi Konvensi Palermo, yang bertujuan melindungi para korban TPPO.

Atase Kejaksaan RI di Bangkok juga mengirimkan bukti-bukti yang menunjukkan enam WNI itu korban TPPO kepada Kejaksaan di Thailand sehingga penuntutan terhadap mereka harus dihentikan. (aro)

Tags: KejagungThailandTPPO

Berita Terkait.

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35
May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern
Nasional

May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern

Kamis, 30 April 2026 - 22:01
KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur
Nasional

KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 21:31
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 21:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.