• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembebasan Enam WNI Korban TPPO di Bangkok Dibantu Atase Kejaksaan KBRI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 31 Juli 2023 - 01:45
in Nasional
KBRI-Bangkok

Dokumentasi proses advokasi hukum yang diberikan oleh Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok untuk membebaskan dan memulangkan enam WNI korban TPPO di Thailand. Foto : Kejagung RI for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand, membantu membebaskan enam orang warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkena kasus hukum di negara itu, salah satunya karena masuk secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI itu karena mereka merupakan korban TPPO.

BacaJuga:

Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat

DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

“Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya pada 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut. Oleh karenanya, enam korban TPPO itu akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Dia menjelaskan penghentian penuntutan karena alasan para tersangka merupakan korban TPPO yang pertama kali terjadi di Thailand.

“Oleh karenanya, itu harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai,” katanya.

Enam WNI korban TPPO itu, yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, dan Andrean Faust sempat ditahan otoritas penegak hukum di Chiang Rai, Thailand pada Juli 2022. Enam korban itu yang diselundupkan dari Tachilek, Myanmar, ditahan otoritas di Chiang Rai karena dianggap melanggar beberapa aturan, di antaranya masuk wilayah Thailand secara ilegal, melanggar protokol COVID-19, dan melarikan diri dari persidangan untuk dakwaan masuk secara ilegal.

Dalam prosesnya, enam WNI itu pada November 2022 ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas Thailand di Mae Sot (Department Anti-Trafficking in Persons/DAIP). Namun, enam orang itu tetap tidak dapat kembali ke Indonesia karena adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Enam korban itu sempat dibebaskan dari tahanan karena ada pihak yang menjamin mereka. Namun, mereka justru kembali diselundupkan ke Myawadee, Myanmar, melalui Provinsi Mae Sot di Thailand. Di Myawadee, enam WNI itu dipaksa bekerja sebagai penipu di dunia maya (scammer) selama 3 bulan sampai akhirnya mereka dikembalikan kembali oleh sindikat penipu ke Mae Sot, Thailand.

Sekembalinya ke Thailand, keberadaan para korban TPPO itu diketahui perwakilan RI di Bangkok. Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok langsung menghubungi Kejaksaan Agung Thailand dan menginformasikan status TPPO mereka, serta kondisinya yang tidak dapat kembali ke Tanah Air karena perintah penahanan Pengadilan Chiang Rai.

Otoritas di Thailand mulanya tidak dapat membebaskan enam WNI itu karena mereka dianggap harus melalui proses hukum dan menjalani hukumannya. Namun, Atase Kejaksaan RI menyusun argumen hukum yang salah satunya menyatakan bahwa para korban tidak dapat diproses hukum atas perbuatan pidana yang terpaksa mereka lakukan sebagai korban. Argumen itu sejalan dengan isi Konvensi Palermo, yang bertujuan melindungi para korban TPPO.

Atase Kejaksaan RI di Bangkok juga mengirimkan bukti-bukti yang menunjukkan enam WNI itu korban TPPO kepada Kejaksaan di Thailand sehingga penuntutan terhadap mereka harus dihentikan. (aro)

Tags: KejagungThailandTPPO

Berita Terkait.

Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya
Nasional

Pertama Kali! Logo Kemerdekaan RI Dipilih oleh Publik, Begini Cara Ikut Votingnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:14
Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat
Nasional

Apresiasi Polda Jabar, Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Diganjar Hukuman Terberat

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31
DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo
Nasional

DPR Minta Polri Usut Dugaan Aliran Rp20 Juta ke Mahasiswa oleh oknum Polisi untuk Geser Lokasi Demo

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15
Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah
Nasional

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:01
Penandatanganan
Nasional

Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas di Karawang Makin Terbuka, BERSIAP Academy Gandeng Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:41
Kecelakaan Truk Muat Pagar Besi di Flyover Tomang Nihil Korban Jiwa
Nasional

Guru Bukan Lagi Kurang Sejahtera, Tapi Sudah ‘Dimiskinkan’, DPD RI Didesak Hapus Pungutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.