• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berikan Panduan Penilaian Penyederhanaan Birokrasi dan Sistem Kerja, Menteri PANRB Keluarkan SE No. 15/2023

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 30 Juli 2023 - 12:34
in Nasional
Ilustrasi - ASN di Kementerian PANRB saat mengikuti kegiatan, belum lama ini. Foto: Kementerian PANRB

Ilustrasi - ASN di Kementerian PANRB saat mengikuti kegiatan, belum lama ini. Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. SE yang ditandatangani pada 25 Juli 2023 ini dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.

“Tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja,” ujar Anas di Jakarta, Jumat (28/7).

BacaJuga:

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

10 Muharam Bakal Jadi Lebaran Anak Yatim Nasional, Menag: Bebaskan Mereka dari Kesulitan Hidup

Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB No. 3/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator.

Penilaian pertama adalah Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO). Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan. Indikator pertama yaitu persentase PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi untuk disederhanakan.

Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada SE.

Indikator kedua yaitu Evaluasi Kelembagaan. Tata cara evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Sementara itu untuk penilaian kedua adalah Sistem Kerja. Penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan PSO. Adapun tata cara penilaian tingkat penerapan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading dari capaian penerapan sistem kerja sesuai pada SE.

“SE ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Anas.

Dengan ditetapkannya SE tersebut, K/L/D dihimbau agar melakukan penilaian mandiri atas penilaian PSO dan penilaian penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB melalui sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PANRB www.menpan.go.id. Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus s.d. 30 September 2023. (arm)

Tags: kementerian panrbPenyederhanaan Birokrasisistem kerja

Berita Terkait.

deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27
Nasarudin
Nasional

10 Muharam Bakal Jadi Lebaran Anak Yatim Nasional, Menag: Bebaskan Mereka dari Kesulitan Hidup

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:07
Rahmat-Saleh
Nasional

Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Pelatihan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45
Rico-Ricardo-Sirait
Nasional

Peserta Latsarmil SPPI Kembali Meninggal, Kemhan Buka Suara

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25
Petugas
Nasional

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:24

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.