• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkes: Skorsing hingga Copot Jabatan Menanti Pelaku Bullying Peserta Pendidikan Dokter

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 21 Juli 2023 - 05:05
in Nasional
menkes

Menteri Kesehatan Ri Budi Gunadi Sadikin saat saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Peraturan Bullying Peserta Didik Kedokteran Spesialis di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan menanti para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan (bullying) peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Kami berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang selama ini tidak mau didiskusikan, sekarang kami putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Budi mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, masing-masing tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, dan pimpinan rumah sakit pendidikan.

Sanksi yang mengikat pada tenaga pendidik, yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, atau pemberhentian untuk mengajar.

Sanksi yang mengikat peserta didik yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan, dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada pimpinan rumah sakit pendidikan yang terjadi kasus perundungan, kata Budi, dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Seluruh ketentuan terkait sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai hari ini.

Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. (bro)

Tags: Budi Gunadi SadikinCopot JabatanMenkesMenteri KesehatanPelaku BullyingPeserta Pendidikan DokterSkorsing

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.