• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ratusan Pohon di Waduk Jatibarang Dibabat, Dua Orang Ditangkap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 18 Juli 2023 - 22:22
in Daerah
waduk

Dua pelaku penebangan tanpa izin ratusan pohon di tepian Waduk Jatibarang Semarang dihadrikan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polrestabes Semarang menangani kasus penebangan tanpa izin ratusan batang pohon sengon di bantaran Waduk Jatibarang Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan dua orang pembalak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Identitas ABK KM Arupadhatu 1 Terungkap, Gubernur Banten Kawal Pemulangan Jenazah

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing ZA (58) warga Plombokan, Kota Semarang dan I (42) warga Gunungpati, Kota Semarang.

Menurut dia, peristiwa itu bermula dari laporan tentang adanya kegiatan penebangan ratusan pohon di sisi timur dan barat Waduk Jatibarang pada Desember 2022.

Penebangan 512 batang pohon sengon di tepian waduk tersebut, kata dia, tidak memperoleh izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.

Ia menjelaskan tersangka ZA sebelumnya mengajukan permohonan ke BBWS Pemali Juwana untuk menebang pohon di pinggiran Jatibarang.

“Dari BBWS memberikan jawaban tidak bisa memenuhi permintaan tersebut,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).

Sebelum surat jawaban BBWS diserahkan, lanjut dia, penebangan pohon-pohon tersebut sudah berlangsung.

Tersangka ZA diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari seseorang berinisial AS untuk melakukan kegiatan pembalakan itu.

Saat ini polisi masih memburu AS yang telah memberikan uang kepada tersangka atas kegiatan penebangan pohon itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar Waduk Jatibarang. (mg1)

Tags: pohonWaduk Jatibarang

Berita Terkait.

soni
Daerah

Identitas ABK KM Arupadhatu 1 Terungkap, Gubernur Banten Kawal Pemulangan Jenazah

Rabu, 23 September 2026 - 22:02
bc3
Daerah

Bea Cukai Ngurah Rai Hadirkan Customs Payment Point sebagai Pembayaran Penerimaan Negara yang Lebih Transparan

Rabu, 23 September 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Tim Gabungan di Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 48.800 Benih Bening Lobster Senilai Rp6,13 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 16:26
bc
Daerah

Bea Cukai Malang Amankan 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 - 15:53
Hasan Basri
Daerah

Kakanwil BPN Jawa Barat: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 13:45
Kakanwil BPN Jawa Barat: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Rabu, 23 September 2026 - 13:35

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.