• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Sukabumi Sita Uang Palsu Capai Puluhan Triliun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Juli 2023 - 07:10
in Nusantara
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menununjukan uang palsu pencahan USD1 juta sebanyak 2.200 lembar pada Minggu, (9/7) yang disita dari dua tersangka. Antara/Aditya Rohman

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menununjukan uang palsu pencahan USD1 juta sebanyak 2.200 lembar pada Minggu, (9/7) yang disita dari dua tersangka. Antara/Aditya Rohman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat(Jabar) menyita ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS jika dikonversikan ke rupiah mencapai puluhan triliun rupiah dari dua tersangka yang merupakan sindikat peredaran uang palsu.

“Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar. Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, (9/7).

BacaJuga:

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027

Istiana Minta Tim Gabungan Segera Sisir Reruntuhan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT

PHM Gelar SHU Ecovation Day, Bantu Anak di Delta Mahakam Jaga Kesehatan Mata

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi warga pada Sabtu, (8/7) yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50) di Kampung Cibuburay yang merupakan residivis pada kasus yang sama.

Dari tangan tersangka polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar tetapi uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM)1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.

Usai menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu, (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan AT polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku bahwa uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, (8/7) namun keburu tertangkap.

Menurut Maruly, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama, seperti S seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.

“Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali,” tambahnya.

Diduga selain memalsukan uang, tersangka juga melakukan praktik perdukunan seperti menggandakan uang. Tetapi, untuk kasus ini masih didalami oleh penyidik. Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.

Atas perbuatannya dua pria paruh baya tersebut terancam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi penjara sesuai pasal yang diterapkan kepada S dan AT yakni Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan mengedarkan uang palsu yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (bro)

Tags: polres sukabumiUang Palsu

Berita Terkait.

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027
Nusantara

Banten Andra Soni Tegaskan Peningkatan SDM Jadi Prioritas KUA-PPAS 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:52
Istiana Minta Tim Gabungan Segera Sisir Reruntuhan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT
Nusantara

Istiana Minta Tim Gabungan Segera Sisir Reruntuhan Pasca-Gempa M 7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:51
SHU-Ecovation-Day
Nusantara

PHM Gelar SHU Ecovation Day, Bantu Anak di Delta Mahakam Jaga Kesehatan Mata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:07
Petugas
Nusantara

Transportasi NTT Diguncang Gempa, Menhub: Pelabuhan dan Bandara Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35
Warga
Nusantara

Pasca-Gempa M 7,7 NTT: Jalan Macet dan Listrik Padam, BNPB Kirim Helikopter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BNPB
Nusantara

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3769 shares
    Share 1508 Tweet 942
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.