• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Antraks Merebak di DIY, FKUI: Pasien Harus Dirawat dan Diberi Antibiotik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Juli 2023 - 05:18
in Headline
Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama. Foto: ANTARA

Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan pasien terinfeksi antraks perlu dirawat di rumah sakit dan diberikan antibiotika.

“Mekanisme perawatan pasien antraks di rumah sakit dan diberikan antibiotika itu merupakan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO),” kata Prof Tjandra Yoga Aditama dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (9/7).

BacaJuga:

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Sedangkan bagi mereka yang berpotensi terpapar spora antraks dan belum ada gejala, kata Tjandra, dapat diberikan pengobatan pencegahan atau prophylactic treatment.

Upaya pencegahan penyakit antraks pada hewan, lanjutnya, akan melindungi kesehatan manusia dan pemutusan rantai penularan merupakan kunci utama pengendalian antraks.

“Artinya, kalau diketahui bahwa potensi penularan masih terjadi, maka hal itu harus segera dieliminasi,” kata Tjandra.

Menurut Center of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, antibiotik bekerja melalui dua cara yakni membunuh bakteri dan membuat antraks tidak berkembang.

Tjandra mengatakan saat ini tersedia dua jenis antibiotika yang dapat digunakan untuk menangani antraks yakni siprofliokasin dan doksisiklin.

“Dua antibiotika ini juga digunakan sesudah seseorang terpapar bakteri atau spora antraks, atau post-exposure prophylaxis (PEP). Antibiotika dapat diberikan sampai tujuh hari dan bahkan 60 hari,” katanya.

Tjandra yang juga Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes RI mengatakan vaksin antraks pada manusia tersedia dalam bentuk Anthrax Vaccine Adsorbed (AVA) yang dikhususkan pada masyarakat berisiko tinggi terpapar.

Metode penggunaan vaksin diberikan dalam lima kali suntikan vaksin ke dalam otot (intramuscular) dalam kurun waktu 18 bulan dan juga mendapat booster vaksin.

“Mereka yang diduga sudah terpapar atau dikenal sebagai post-event emergency use, dimana vaksin diberikan tiga kali dalam waktu empat minggu, ditambah dengan pemberian antibiotika selama 60 hari,” katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan terdapat tiga pasien meninggal dunia akibat antraks di Kabupaten Gunung Kidul, DIY, pada Juni 2023.

Antraks termasuk dalam kriteria zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia dan bahkan sporanya mampu melindungi bakteri antraks selama puluhan tahun di tanah.

Upaya penanggulangan sudah dilakukan di lapangan melalui pengobatan dan juga vaksinasi bagi hewan dan manusia. Pemerintah juga melakukan pendekatan One Health sebagai upaya kerja bersama kesehatan manusia, hewan dan lingkungan. (bro)

Tags: antibiotikAntraksDI YogyakartaDIYfkui

Berita Terkait.

sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02
demo
Headline

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 29 September 2026 - 10:50
cibinong
Headline

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selasa, 29 September 2026 - 10:10
lapas
Headline

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 21:11
yanuar
Headline

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong

Senin, 28 September 2026 - 20:12
Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3705 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.