• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:09
in Ekonomi
lpss

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pembukaan, diskusi dengan tema 'Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023' di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: LPS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

“UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Purbaya, dalam pembukaan, diskusi dengan tema ‘Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023’ di Jakarta, Selasa (20/6).

BacaJuga:

Tekanan Global Mengguncang, Pertamina Andalkan Disiplin HSSE

Rupiah Terancam Tembus Rp17.550 Pekan Ini, Konflik Global dan Lonjakan Minyak Jadi Pemicu

Awal 2026 Positif, PHE Percepat Eksplorasi Demi Energi Masa Depan

Ia melihat, keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Sebab menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan

“Kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.

“Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,” tambah Purbaya.

Maka itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami.

“LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami,” imbuh Purbaya.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih secara terpisah dalam agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.

Menurut Lana lagi, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

“Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” katanya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

“Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh Lana.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” tutur Didik.( arm)

Tags: dewan komisioner lpsLembaga Penjamin SimpananLPSpurbaya yudhi sadewaUU No 24/2004 tentang LPSUU Nomor 4/2023UUP2SK

Berita Terkait.

Awang-Lazuardi
Ekonomi

Tekanan Global Mengguncang, Pertamina Andalkan Disiplin HSSE

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:05
Rupiah
Ekonomi

Rupiah Terancam Tembus Rp17.550 Pekan Ini, Konflik Global dan Lonjakan Minyak Jadi Pemicu

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24
Lepas-Pantai
Ekonomi

Awal 2026 Positif, PHE Percepat Eksplorasi Demi Energi Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:33
Ekspor
Ekonomi

Sukses Ekspor, Industri Sabun Bogor Perluas Pasar hingga Burkina Faso

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:23
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Ekonomi

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.