• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:09
in Ekonomi
lpss

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pembukaan, diskusi dengan tema 'Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023' di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: LPS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

“UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Purbaya, dalam pembukaan, diskusi dengan tema ‘Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023’ di Jakarta, Selasa (20/6).

BacaJuga:

Ekonomi Masa Depan Tak Lagi Andalkan SDA, BRIN Dorong Penguatan SDM dan Teknologi

Energi Surya dan AI Melonjak, Wärtsilä Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Jaringan

Transisi Energi Bersih Jadi Fokus Kemitraan Indonesia dan Jerman

Ia melihat, keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Sebab menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan

“Kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.

“Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,” tambah Purbaya.

Maka itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami.

“LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami,” imbuh Purbaya.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih secara terpisah dalam agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.

Menurut Lana lagi, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

“Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” katanya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

“Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh Lana.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” tutur Didik.( arm)

Tags: dewan komisioner lpsLembaga Penjamin SimpananLPSpurbaya yudhi sadewaUU No 24/2004 tentang LPSUU Nomor 4/2023UUP2SK

Berita Terkait.

brin
Ekonomi

Ekonomi Masa Depan Tak Lagi Andalkan SDA, BRIN Dorong Penguatan SDM dan Teknologi

Kamis, 24 September 2026 - 06:09
surya
Ekonomi

Energi Surya dan AI Melonjak, Wärtsilä Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Jaringan

Kamis, 24 September 2026 - 05:46
dinna
Ekonomi

Transisi Energi Bersih Jadi Fokus Kemitraan Indonesia dan Jerman

Rabu, 23 September 2026 - 20:36
brm
Ekonomi

Direksi BRMS Tambah Kepemilikan Saham, Sinyal Optimisme Prospek Tambang Emas

Rabu, 23 September 2026 - 20:12
danantara
Ekonomi

Danantara Bakal Bentuk BUMN Tekstil, DPR Sebut Jadi Solusi Gelombang PHK

Rabu, 23 September 2026 - 18:18
pertamina
Ekonomi

Gas Bumi CNG Masuk Marugame Udon Kaliurang, Gagas Siapkan Layanan Terintegrasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:44

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.