• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bersalaman dengan Luhut Usai Sidang

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 Juni 2023 - 06:06
in Headline
luhut azhar

Tangkapan layar Terdakwa pencemaran nama baik, Haris Azhar saat bersalaman dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalaman dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.

Momen itu terungkap ketika Luhut usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia.

BacaJuga:

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyarankan agar Haris-Fatia bersalaman dengan Luhut setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi selama hampir lima jam.

“Dari Saudara Haris Azhar, Kalau Saudara merasa mungkin khilaf, apakah Saudara mau menyalami Pak Luhut?” kata Cokorda, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/6)

Haris Azhar dan Fatia pun menyambut baik ajakan majelis hakim tersebut dengan bersalaman dengan Luhut.

Hakim mengingatkan hal ini bukan berarti proses hukum berhenti. “Tetapi ingat, apa yang disampaikan Saudara tidak akan mengurangi proses hukum ini, nanti ada pertimbangan-pertimbangan,” kata Cokorda.

Sidang berlangsung cukup panas lantaran banyak terjadi perdebatan antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia.

Dalam kesaksiannya, Luhut mengaku tidak mengalami kerugian materiil saat nama baiknya dicemarkan.

“Ya saya terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba,” katanya.

“Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga,” kata Luhut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.

Sebagai orang tua dan mantan perwira TNI, Luhut tidak terima dengan tindakan Haris-Fatia tersebut.

“Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” kata Luhut.

Tak hanya itu, Luhut juga sangat jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua. Padahal ia tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan Haris dan Fatia.

“Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya,” kata Luhut.

Meski merasa sakit hati, namun Luhut mengaku bersedia untuk dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(mg2)

Tags: Fatia Maulidiyantiharis azharLuhut

Berita Terkait.

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2587 shares
    Share 1035 Tweet 647
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.