• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK: Sekretaris MA Terima Dana dari Komisaris PT Wika Beton untuk Urus Perkara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Juni 2023 - 18:23
in Headline
Agung-Hasbi-Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) menerima aliran uang dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Penyidik KPK menemukan bahwa DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga : Putusan MK soal Pimpinan KPK Masih Ditelaah Menko Polhukam

Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6). Sedangkan terkait penahanan terhadap Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu,” kata Ghufron.

Tersangka DTY saat ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1.

Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: danaKPKPerkaraPT Wika Beton
Berita Sebelumnya

OIKN Jajaki Pendanaan Iklim lewat Nusantara Forest Carbon Project

Berita Berikutnya

Jokowi Lakukan Segalanya untuk Tarik Investor ke IKN

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
Ecosperity-Week-2023

Jokowi Lakukan Segalanya untuk Tarik Investor ke IKN

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.