• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK soal Pimpinan KPK Masih Ditelaah Menko Polhukam

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Juni 2023 - 10:33
in Headline
jokowi

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7//6/2023). Foto: Antara/Indra Arief

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari empat tahun.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Presiden meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

“Ditunggu saja,” ujarnya.

Pada Kamis (25/5), Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022. (mg1)

Tags: Kemenko PolhukamKPKMahkamah KonstitusiMasa Jabatan Pimpinan KPK
Berita Sebelumnya

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jabodetabek Diguyur Hujan pada Rabu

Berita Berikutnya

Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah DKI pada Rabu Malam

Berita Terkait.

wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
hujan
Headline

Waspada, Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 22 Desember 2025 - 08:11
Berita Berikutnya
neduh

Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah DKI pada Rabu Malam

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.