• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU Kesehatan Adopsi Aturan Aborsi Korban Kekerasan Seksual

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 - 19:09
in Headline
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA

Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo mengatakan Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw mengadopsi ketentuan seputar aborsi atau tindakan menggugurkan kandungan bagi korban kekerasan seksual hingga perdagangan manusia.

“Kesehatan reproduksi dalam darft RUU Kesehatan bukan cuma soal umur kehamilan, tapi juga aborsi. Sesuai di UU Kesehatan eksisting pasal 75, aborsi karena ada indikasi medis dan korban perkosaan yang menimbulkan beban psikologis,” kata Sundoyo seperti dikutip Antara, Rabu (24/5/2023).

BacaJuga:

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Ia mengatakan dalam Pasal 42 RUU Kesehatan, aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 14 pekan, dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam kedaruratan medis. Sementara pada aturan eksisting, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan sebelum kehamilan berumur 6 pekan.

Hal lain seputar kesehatan reproduksi yang diatur dalam RUU Kesehatan adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus bisa dilindungi haknya oleh pasal-pasal dalam RUU Kesehatan, termasuk pasal mengenai aborsi.

“Saat ini ada juga korban penjualan orang, itu sudah diatur dalam KUHP. Ini kami coba masukan dalam RUU Kesehatan karena lebih maju untuk menangkap hal demikian,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, Perwakilan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Igna mengapresiasi revisi RUU Kesehatan untuk transformasi sistem kesehatan.

“Organisasi kami menyoroti terkait pasal aborsi, di mana kami mengapresiasi bahwa ada peningkatan usia kehamilan menjadi 14 pekan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan,” katanya.

Ia mengatakan risiko negatif bagi kesehatan dari praktik aborsi meningkat sesuai pertambahan usia kehamilan.

“Salah satu tantangan di Indonesia masih dipakainya kuret tajam sebagai metode untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang sudah sejak 2011 dan tidak direkomendasikan oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) dan WHO,” katanya.

IPAS mendorong Kemenkes untuk mengubah kuretase tajam berdasarkan pedoman nasional pascakeguguran ke metode yang direkomendasikan WHO.

Pada 2018, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sudah membuat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) keguguran yang diterima oleh kemenkes untuk mengubah dari kuret tajam menjadi metode yang direkomendasikan oleh WHO,” katanya.

Sejumlah metode pengganti yang dianjurkan adalah surgical dan obat yang berisiko kematian di bawah 1 persen jika ditangani tenaga medis terlatih.

“Perlu dipastikan siapa petugas kesehatan yang punya kewenangan dan kompetensi untuk memberikan layanan, perlindungan bagi pemberi layanan perlu jelas di dalam RUU Kesehatan pastikan semua dalam konteks layanan bagi korban kekerasan dan perkosaan,” katanya. (wib)

Tags: aborsikekerasan seksualKemenkesKorban Kekerasan SeksualRUU Kesehatan

Berita Terkait.

Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Headline

Hadapi Isu Black September, Polri Terapkan Pengamanan Komprehensif

Rabu, 9 September 2026 - 09:30
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Headline

Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10

Selasa, 8 September 2026 - 21:15
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan
Headline

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni di Pengadilan

Selasa, 8 September 2026 - 15:55
rokmin
Headline

Rantai Dingin Jadi Kunci Tekan Ikan Terbuang, Teknologi Hemat Energi Didorong untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 12:22
mount
Headline

Mount Anak Krakatau Remains at Alert Level III, Banten Police Urge Public to Stay Calm

Senin, 7 September 2026 - 16:57
banten
Headline

Gunung Anak Krakatau Masih di Level Siaga, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Senin, 7 September 2026 - 16:47

OLAHRAGA

tohir
Olahraga

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID - Indonesia tak ingin datang ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026 sekadar untuk meramaikan persaingan. Pemerintah mulai mengerucutkan strategi pembinaan...

SelengkapnyaDetails
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.