• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU Kesehatan Adopsi Aturan Aborsi Korban Kekerasan Seksual

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 - 19:09
in Headline
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA

Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo mengatakan Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw mengadopsi ketentuan seputar aborsi atau tindakan menggugurkan kandungan bagi korban kekerasan seksual hingga perdagangan manusia.

“Kesehatan reproduksi dalam darft RUU Kesehatan bukan cuma soal umur kehamilan, tapi juga aborsi. Sesuai di UU Kesehatan eksisting pasal 75, aborsi karena ada indikasi medis dan korban perkosaan yang menimbulkan beban psikologis,” kata Sundoyo seperti dikutip Antara, Rabu (24/5/2023).

BacaJuga:

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Ia mengatakan dalam Pasal 42 RUU Kesehatan, aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur 14 pekan, dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam kedaruratan medis. Sementara pada aturan eksisting, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan sebelum kehamilan berumur 6 pekan.

Hal lain seputar kesehatan reproduksi yang diatur dalam RUU Kesehatan adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus bisa dilindungi haknya oleh pasal-pasal dalam RUU Kesehatan, termasuk pasal mengenai aborsi.

“Saat ini ada juga korban penjualan orang, itu sudah diatur dalam KUHP. Ini kami coba masukan dalam RUU Kesehatan karena lebih maju untuk menangkap hal demikian,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, Perwakilan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Igna mengapresiasi revisi RUU Kesehatan untuk transformasi sistem kesehatan.

“Organisasi kami menyoroti terkait pasal aborsi, di mana kami mengapresiasi bahwa ada peningkatan usia kehamilan menjadi 14 pekan bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan,” katanya.

Ia mengatakan risiko negatif bagi kesehatan dari praktik aborsi meningkat sesuai pertambahan usia kehamilan.

“Salah satu tantangan di Indonesia masih dipakainya kuret tajam sebagai metode untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang sudah sejak 2011 dan tidak direkomendasikan oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) dan WHO,” katanya.

IPAS mendorong Kemenkes untuk mengubah kuretase tajam berdasarkan pedoman nasional pascakeguguran ke metode yang direkomendasikan WHO.

Pada 2018, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sudah membuat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) keguguran yang diterima oleh kemenkes untuk mengubah dari kuret tajam menjadi metode yang direkomendasikan oleh WHO,” katanya.

Sejumlah metode pengganti yang dianjurkan adalah surgical dan obat yang berisiko kematian di bawah 1 persen jika ditangani tenaga medis terlatih.

“Perlu dipastikan siapa petugas kesehatan yang punya kewenangan dan kompetensi untuk memberikan layanan, perlindungan bagi pemberi layanan perlu jelas di dalam RUU Kesehatan pastikan semua dalam konteks layanan bagi korban kekerasan dan perkosaan,” katanya. (wib)

Tags: aborsikekerasan seksualKemenkesKorban Kekerasan SeksualRUU Kesehatan

Berita Terkait.

SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07
GKR Hemas: Pembangunan Manusia Harus Jadi Fondasi Kemajuan Bangsa
Headline

Temui Prabowo, Luhut Laporkan Hasil Survei MBG hingga Progres GovTech

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27
Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024
Headline

Pengguna Internet Anak Usia 5-17 Tahun Naik 73,90 Persen di 2024

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05
rokok
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar Penerimaan Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.