• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkumham: KUHP Nasional Bertujuan untuk Atasi Overcrowded

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 April 2023 - 06:42
in Nasional
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: YouTube Humas Ditjenpas

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: YouTube Humas Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional salah satu visinya ialah mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, ada modifikasi alternatif pidana berupa pidana pengawasan, juga pidana kerja sosial. Ujung-ujungnya semua dikembalikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BacaJuga:

Presiden PKS Dorong Budaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade

Ada Ketimpangan, DPD RI: Pendidikan Tinggi Harus Merata hingga Daerah 3T

“Karena itu, ketika KUHP itu akan disahkan lalu ada yang mengatakan KUHP itu mengakibatkan over kriminalisasi. Mereka tidak membaca secara detail buku 1 Kitab UU Hukum Pidana,” kata Edward dalam Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia” Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Jumlah pasal RKUHP yang baru itu lebih banyak, tapi dari jumlah pengaturan tindak pidana justru jauh lebih sedikit dari KUHP lama. Di samping itu, regulasi tersebut dinilai dapat mengatasi overcrowded yang memang menjadi permasalahan utama di Lapas.

“KUHP nasional ini bertujuan, untuk mengatasi overcrowded,” ujar Eddy sapaan karibnya.

Sementara Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

UU Pemasyarakatan baru ini mempertegas, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

“Jadi, kalau kita melihat UU Pemasyarakatan yang lama, kita di Direktorat Jenderal Pemasyarakat itu hanya merupakan pintu akhir, tapi dengan UU Pemasyarakatan yang baru, ini kita sudah terlibat. Mulai pra-ajudikasi, ajudikasi sampai tahap eksekusi,” ucap Eddy.

Sejarah pemasyarakatan di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode. Itu ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan Dr. Saharjo berupa konsep hukum nasional sebagai pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.

“Sebetulnya ada perubahan paradigma yang harus kita pahami bersama tahun 1964 itu istilah penjara, bui diganti dengan lembaga pemasyarakat. Suatu konsep luar biasa dari Doktor Saharjo,” terang Eddy.

“Hampir 60 tahun kemudian ini terjadi perubahan paradigma luar biasa, dengan oriestansi pada hukum pidana modern,” tambahnya. Itu ditandai lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. (dan)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejKUHP NasionallapasOvercrowdedWamenkumham

Berita Terkait.

Presiden PKS Dorong Budaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Nasional

Presiden PKS Dorong Budaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Kamis, 10 September 2026 - 17:36
Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade
Nasional

Karbon Jadi Senjata Baru Industri Nikel, Pemerintah Dorong Skema Cap-and-Trade

Kamis, 10 September 2026 - 17:03
10 Produk UMKM Pangan Tembus 19 Gerai AEON Indonesia 
Nasional

Ada Ketimpangan, DPD RI: Pendidikan Tinggi Harus Merata hingga Daerah 3T

Kamis, 10 September 2026 - 15:30
tito
Nasional

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Kamis, 10 September 2026 - 11:21
buruh
Nasional

93 Juta Pekerja Indonesia di Sektor Informal, DPR RI: Berpotensi Masa Tua Tanpa Perlindungan

Kamis, 10 September 2026 - 11:11
Baznas
Nasional

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

Kamis, 10 September 2026 - 08:45

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tak Hanya Nikel, Morowali Kini Jadi Magnet Industri Pangan

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Kepercayaan Nasabah Dorong Penghimpunan Dana, DPK BRI Capai Rp1.580 Triliun dan Didominasi CASA

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.