• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkumham: KUHP Nasional Bertujuan untuk Atasi Overcrowded

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 April 2023 - 06:42
in Nasional
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: YouTube Humas Ditjenpas

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: YouTube Humas Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional salah satu visinya ialah mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, ada modifikasi alternatif pidana berupa pidana pengawasan, juga pidana kerja sosial. Ujung-ujungnya semua dikembalikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BacaJuga:

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Kasus BGN Jadi Alarm Keras, Said Didu: MBG Jangan Sampai Jadi Bancakan Pejabat

“Karena itu, ketika KUHP itu akan disahkan lalu ada yang mengatakan KUHP itu mengakibatkan over kriminalisasi. Mereka tidak membaca secara detail buku 1 Kitab UU Hukum Pidana,” kata Edward dalam Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia” Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Jumlah pasal RKUHP yang baru itu lebih banyak, tapi dari jumlah pengaturan tindak pidana justru jauh lebih sedikit dari KUHP lama. Di samping itu, regulasi tersebut dinilai dapat mengatasi overcrowded yang memang menjadi permasalahan utama di Lapas.

“KUHP nasional ini bertujuan, untuk mengatasi overcrowded,” ujar Eddy sapaan karibnya.

Sementara Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

UU Pemasyarakatan baru ini mempertegas, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

“Jadi, kalau kita melihat UU Pemasyarakatan yang lama, kita di Direktorat Jenderal Pemasyarakat itu hanya merupakan pintu akhir, tapi dengan UU Pemasyarakatan yang baru, ini kita sudah terlibat. Mulai pra-ajudikasi, ajudikasi sampai tahap eksekusi,” ucap Eddy.

Sejarah pemasyarakatan di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode. Itu ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan Dr. Saharjo berupa konsep hukum nasional sebagai pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.

“Sebetulnya ada perubahan paradigma yang harus kita pahami bersama tahun 1964 itu istilah penjara, bui diganti dengan lembaga pemasyarakat. Suatu konsep luar biasa dari Doktor Saharjo,” terang Eddy.

“Hampir 60 tahun kemudian ini terjadi perubahan paradigma luar biasa, dengan oriestansi pada hukum pidana modern,” tambahnya. Itu ditandai lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. (dan)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejKUHP NasionallapasOvercrowdedWamenkumham

Berita Terkait.

Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05
Rantang
Nasional

Kasus BGN Jadi Alarm Keras, Said Didu: MBG Jangan Sampai Jadi Bancakan Pejabat

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Nasional

KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:19
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Nasional

Waspadai Ancaman Ebola, DPR Minta Barantin Perketat Pengawasan di Semua Pintu Masuk RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:32
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Nasional

Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:15

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1158 shares
    Share 463 Tweet 290
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.