• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Instansi Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang Lebaran 2023

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 April 2023 - 12:17
in Nasional
Hendro-Sugiatno

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati pembatasan lalu lintas periode angkutan Lebaran 2023.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Keputusan Bersama tersebut ditandatangani dalam kegiatan tactical floor game (TFG) di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

BacaJuga:

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan keputusan bersama itu demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Diberi Sanksi

“Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” ujar Hendro seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh tiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang.

Hendro menyampaikan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga)atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB. Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.(mg1)

Tags: ditjen perhubungan daratkemenhubKorlantas PolriLebaran 2023Pembatasan Lalu Lintas BarangPUPR
Berita Sebelumnya

Kejatuhan Bank Tidak Akan Jadi Pengulangan Krisis 2008

Berita Berikutnya

Aduh Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 Per gram

Berita Terkait.

1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
1000416877
Nasional

Imbas Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Kamis, 20 November 2025 - 21:08
Berita Berikutnya
Emas-Batangan-Antam

Aduh Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 Per gram

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.