• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB Setujui Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Sediakan Ribuan Kebutuhan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:35
in Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Kementerian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Untuk sementara, ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini.

BacaJuga:

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Buntut Bullying Maut Tangsel, Ketua DPR Instruksikan Komisi X Panggil Kemendikdasmen

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Anas, Senin (27/3).

“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” imbuhnya.

Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” ungkapnya.

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan, BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Anas.

Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” tegasnya.

Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi. (arm)

Tags: abdullah azwar anaskementerian panrbsekolah kedinasan
Berita Sebelumnya

Rupiah Menguat Seiring Ekspektasi Berakhirnya Pengetatan Moneter AS

Berita Berikutnya

Impor Pakaian Ilegal Rugikan Industri Lokal, MenKopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas

Berita Terkait.

pekerja
Nasional

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Selasa, 18 November 2025 - 14:04
habib
Nasional

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 13:23
puann
Nasional

Buntut Bullying Maut Tangsel, Ketua DPR Instruksikan Komisi X Panggil Kemendikdasmen

Selasa, 18 November 2025 - 12:54
rini
Nasional

Reformasi Total, Menteri PAN-RB Minta BP Batam Sederhanakan Proses Bisnis dan Organisasi

Selasa, 18 November 2025 - 11:42
deden
Nasional

Jadi Biang Kerok Kemacetan Bojonegara – Puloampel, Pemprov Banten Perketat Aktivitas Pertambangan

Selasa, 18 November 2025 - 11:32
mbg
Nasional

Lebih Mahal dari Dapur Umum, DPR Pertanyakan Anggaran Pembangunan SPPG Senilai Rp1,97 Triliun

Selasa, 18 November 2025 - 11:22
Berita Berikutnya
Impor Pakaian Ilegal Rugikan Industri Lokal, MenKopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas

Impor Pakaian Ilegal Rugikan Industri Lokal, MenKopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.