• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Empat Terdakwa Korupsi Anggaran Covid-19 di Ambon Mulai Disidangkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 24 Maret 2023 - 23:33
in Nasional
Petugas kejaksaan memeriksa berkas dakwaan untuk perkara dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan penanganan COVID-19 RSUD dr. M.Haulussy Ambon. (ANTARA/daniel/)

Petugas kejaksaan memeriksa berkas dakwaan untuk perkara dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan penanganan COVID-19 RSUD dr. M.Haulussy Ambon. (ANTARA/daniel/)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (24/3), mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan penanganan COVID-19 RSUD dr. M. Haulussy Ambon dengan menghadirkan empat orang terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinatori Achmad Atamimi.

BacaJuga:

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Empat orang terdakwa perkara korupsi anggaran makan dan minum COVID-19 itu masing-masing dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran.

Tim JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan pada tahun anggaran 2020, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan anggaran sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp600 juta

Para terdakwa dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang telah disiapkan tim JPU Kejati Maluku. (bro)

Tags: Korupsi Anggaran Covid-19PN AmbonTindak Pidana Korupsi
Berita Sebelumnya

Panglima TNI: Pembebasan Pilot Susi Air Perlu Pendekatan Persuasif

Berita Berikutnya

FIFA Cek Kesiapan Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U-20

Berita Terkait.

sigit
Nasional

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:07
bgn
Nasional

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:04
disabilitas
Nasional

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:30
tito
Nasional

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:11
otto
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:30
kkp
Nasional

JANGKAR Teken MoU dengan KKP Perkuat Tata Kelola Kawasan Konservasi dan Kepastian Berusaha Industri Liveaboard

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
FIFA Cek Kesiapan Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U-20

FIFA Cek Kesiapan Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U-20

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.