• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Pastikan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 15 Januari 2023 - 19:05
in Nasional
Deputi-Bidang-Perkoperasian-KemenkopUKM

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi memastikan pemberdayaan dan pelindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam pertemuan pembahasan RUU Perkoperasian lintas pelaku, dan Harmonisasi Permen TKBM lintas Kementerian/Lembaga di Bekasi, Sabtu (14/1/2023) menyatakan KemenKopUKM membuka peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan membahas naskah akademik dan RUU Perkoperasian.

BacaJuga:

Rangkaian Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ASN Kemenduk bangga Tingkatkan Semangat Berkontribusi

Prabowo Klaim Kabinetnya Oke, Pengamat Soroti Realitas yang Dirasakan Rakyat

Mendiktisaintek: Indonesia Harus Beralih dari Pengguna Jadi Pencipta Teknologi

“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi.

Baca Juga : MenkopUKM Beri Solusi Agar Creative Center Mampu Lahirkan Local Champion

Zabadi menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR-RI dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK, karena semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Di dalamnya seperti pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas Kementerian/Lembaga/dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Zabadi menambahkan KemenKopUKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai ‘bottom line’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).

UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).

Hal senada disampaikan Profesor Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, yang juga sebagai Tim KemenKopUKM dalam FGD Pembahasan RUU Perkoperasian oleh FORKOPI di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Gunawan mengingatkan gerakan koperasi untuk merapatkan barisan agar bersama-sama merumuskan RUU Perkoperasian ini menjadi norma pengaturan perkoperasian sesuai tantangan zaman.

“Koperasi perlu memanfaatkan UU P2SK dan RUU Perkoperasian sebagai momentum untuk membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi dan mengembangkan usaha simpan pinjam Koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri,” katanya.

Sementara itu, Andi Arslan, Ketua FORKOPI mengajak seluruh komponen gerakan koperasi untuk aktif memberikan kontribusi dalam perumusan dan pembahasan RUU Perkoperasian, agar hasilnya kelak sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.

“FORKOPI menyatakan pemerintah telah mendengar aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan RUU P2SK, sehingga kita harus menjaga jati diri koperasi dalam pengembangan usaha simpan pinjam koperasi ke depannya. Selanjutnya mari bersama-sama kita kawal pembahasan RUU Perkoperasian,” ucap Andi.(Srv)

Tags: Ahmad ZabadiDeputi Bidang PerkoperasianKemenKopUKMRUU Perkoperasian

Berita Terkait.

wihaji
Nasional

Rangkaian Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ASN Kemenduk bangga Tingkatkan Semangat Berkontribusi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:10
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

Prabowo Klaim Kabinetnya Oke, Pengamat Soroti Realitas yang Dirasakan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

Mendiktisaintek: Indonesia Harus Beralih dari Pengguna Jadi Pencipta Teknologi

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:33
TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif
Nasional

TTI Petakan 10 Celah Potensi Korupsi MBG, dari Mark Up hingga Porsi Fiktif

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:21
Pemerintah Siapkan 3 Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
Nasional

Pemerintah Siapkan 3 Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:15
Wamendagri Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Nasional

Inflasi Juli 2,88 Persen, Mendagri Nilai Masih dalam Rentang Ideal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.