• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 Desember 2022 - 13:15
in Nasional
Ahmad-Zabadi

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para guru besar bidang hukum dan ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, beberapa waktu yang lalu.

FGD RUU Perkoperasian tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi bersama Dekan Fakultas Hukum UNS Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi, dan dihadiri oleh para guru besar hukum dan ekonomi, dosen UNS, Pemerintah Daerah, serta para pengurus koperasi.

BacaJuga:

10 Muharam Bakal Jadi Lebaran Anak Yatim Nasional, Menag: Bebaskan Mereka dari Kesulitan Hidup

Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Pelatihan

Peserta Latsarmil SPPI Kembali Meninggal, Kemhan Buka Suara

Ahmad Zabadi mengungkapkan, KemenKopUKM membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik para pelaku koperasi maupun akademisi dan para ahli yang berkompeten untuk memberikan pandangannya terkait draf RUU Perkoperasian yang sedang dalam proses penyusunan.

Baca Juga : DWP dan KORPRI KemenKopUKM Bersama Pegadaian Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

“Dalam rangka reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi RUU Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah,” kata Zabadi.

Zabadi menekankan, reformasi perkoperasian menjadi bentuk perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta perkembangan ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

“Selain itu, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi menjadi wahana untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Guru Besar Ekonomi UNS Profesor Izza Mafruhah yang sekaligus menjadi pemateri dalam FGD RUU Perkoperasian menyatakan draf RUU Perkoperasian telah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk tumbuh kembangnya koperasi, seperti sistem pengawasan, tata kelola koperasi, pengelolaan aset, kewajiban, dan permodalan koperasi.

“Draf RUU ini telah menutupi aneka celah kelemahan dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Diperlukan pula pengaturan yang berkaitan dengan pemberdayaan, peningkatan partisipasi anggota, dan mempertahankan sifat kerakyatan dari koperasi,” kata Izza.

Pada kesempatan yang sama, guru besar hukum perdata Profesor Pujiono menyoroti definisi koperasi dan menguraikan unsur-unsurnya. Pujiono menyatakan telah ada perbaikan dan tambahan unsur dalam definisi koperasi dibandingkan Undang-Undang terdahulu, terutama unsur asosiat orang dan perusahaan.

“Dari sisi politik hukum, draf RUU Perkoperasian menggambarkan kemajuan pengaturan, baik dalam aspek konsideran, asas, definisi, norma pengaturan dan penjelasannya. Perlu ditekankan bahwa koperasi adalah kegiatan ekonomi, yang berwatak sosial dan bernapaskan kebudayaan, sehingga perlu dikaji kesejajaran kata ekonomi, sosial, dan budaya dalam definisi koperasi,” kata Pujiono

Guru besar hukum pidana Profesor Sentot Sudarwanto juga mengapresiasi draf RUU Perkoperasian, sekaligus menyarankan perlunya pengaturan sanksi administratif dan pidana bagi koperasi yang memiliki izin, tetapi melanggar prinsip koperasi.

“Perlu adanya pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban usaha simpan pinjam koperasi, karena itu yang lebih diperlukan oleh para korban. Sanksi pidana bersifat ultimum remedium,” ujar Sentot.

Di sisi lain, guru besar hukum administrasi negara Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi menyatakan perlunya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang agar tidak mudah di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Upaya KemenKopUKM untuk melibatkan pemangku kepentingan termasuk akademisi di kampus UNS adalah bentuk meaningful participation penyusunan RUU Perkoperasian. Fakultas Hukum UNS siap menjadi mitra KemenKopUKM dalam penyusunan RUU Perkoperasian dan mendukung proses sosialisasinya,” katanya. (srv)

Tags: KemenKopUKMRUU PerkoperasianUniversitas Sebelas Maret

Berita Terkait.

Nasarudin
Nasional

10 Muharam Bakal Jadi Lebaran Anak Yatim Nasional, Menag: Bebaskan Mereka dari Kesulitan Hidup

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:07
Rahmat-Saleh
Nasional

Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Program Pelatihan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45
Rico-Ricardo-Sirait
Nasional

Peserta Latsarmil SPPI Kembali Meninggal, Kemhan Buka Suara

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:25
Petugas
Nasional

Bea Cukai Setujui Izin Perlakuan Tertentu bagi PT Doocheon Automotive Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:24
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Pertama Kali Dalam Sejarah, Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:03
Fauzan
Nasional

Kampus Diminta Tak Jalan Sendiri, Wamendiktisaintek Dorong Konsorsium Bereskan Masalah Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.