• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Irjen Kemendikbudristek: Jangan Sepelekan Kasus Kekerasan Seksual

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 5 Desember 2022 - 16:17
in Nasional
Chatarina-Muliana

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana dalam Seminar HUT ke-51 Korpri yang diikuti daring di Jakarta, Senin (5/12/2022) (FOTO ANTARA/Suci Nurhaliza)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana mengingatkan jangan menyepelekan kekerasan seksual yang dapat terjadi di manapun, termasuk di lingkungan kerja dan kampus karena akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi korban.

“Dampak kekerasan, khususnya kekerasan seksual, tidak bisa kita abaikan begitu saja, karena bagi korban, dengan perasaan terhina, terintimidasi, malu, ketakutan, hingga menyebabkan hilang motivasi kerja,” katanya dalam Seminar HUT ke-51 Korpri yang diikuti daring di Jakarta, Senin (5/12/2022), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Ia juga mengatakan kekerasan seksual dapat membuat korbannya mengalami gejala-gejala depresi dan membuatnya merasa tidak punya harapan terhadap masa depan.

Baca Juga : Menteri PANRB, Mendikbudristek, dan Menkes Rancang Pengadaan ASN 2023

“Kami juga sedang menangani beberapa kasus, bahkan ada yang tidak mau kuliah lagi. Bayangkan masa depannya bisa putus dan tidak dapat lagi membantu keluarganya,” katanya.

Sedangkan bagi lingkungan kerja, kata dia, kasus kekerasan seksual akan menurunkan produktivitas kerja akibat lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak kondusif.

“Ada rasa ketakutan dan citra buruk lembaga, ini menjadi dasar mengapa penting untuk tidak bisa mengabaikan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja kita,” ucapnya.

Ia mengemukakan berdasarkan Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, ada 21 bentuk kekerasan seksual mulai dari menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi.

Kemudian, memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan, hingga melakukan perkosaan maupun mencoba melakukan perkosaan.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 terdapat 19 bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan secara fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan dan pornografi anak, pemaksaan pelacuran, hingga kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Ketika mengetahui seseorang mengalami kekerasan seksual, kata dia, orang di sekitarnya harus bisa mendengarkan cerita korban secara serius tanpa mengintimidasi, memberikan dukungan, dan melaporkan ke pihak berwenang.

Di lingkungan kementerian dan lembaga, menurutnya, terdapat beberapa upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual yakni dengan proses pidana berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan UU Pornografi. Kemudian, bisa juga dengan pemberian sanksi administratif.

“Kami berharap ada kebijakan pimpinan yang mendorong pencegahan kekerasan, membentuk tim respon dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas), membuat SOP mengenai pencegahan dan penanganan, dan tentu saja harus disosialisasikan SOP itu kepada seluruh tim pegawai kita,” demikian Chatarina Muliana.(mg1)

Tags: Chatarina MulianaIrjen KemendikbudristekKasus Kekerasan Seksualkemendikbudristek

Berita Terkait.

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan
Nasional

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.