• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Upah Minimum Pekerja di Provinsi NTT Naik Jadi Rp2,1 Juta pada 2023

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 1 Desember 2022 - 13:11
in Nusantara
Aturan-Upah-Minimum

Ilustrasi Aturan Baru upah Minimum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada 2022.

Menurut Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya, Kamis (1/12), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022 itu menyebutkan, penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga : Besaran UMP DKI Jakarta 2023 Rp4,9 Juta

Penetapan UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.

Pemerintah Provinsi NTT akan mengawasi penerapan ketentuan mengenai upah minimum bagi pekerja di wilayahnya.(mg1)

Tags: Pemprov NTTUMPupah minimum

Berita Terkait.

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Nusantara

Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:01
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 4,6 Miliar Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:34
Serah-Terima
Nusantara

Bea Cukai Pekanbaru Salurkan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara untuk Dukung Kesejahteraan Sosial di Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14
IKN
Nusantara

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:03
KTH
Nusantara

Mangrove Selamatkan Pasir Sakti: Benteng Pesisir yang Kini Menghidupi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1706 shares
    Share 682 Tweet 427
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.