• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR Ingatkan Perusahaan Startup Wajib Penuhi Hak Pekerja Saat PHK

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 20 November 2022 - 07:19
in Ekonomi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, di Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: ANTARA

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, di Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan perusahaan-perusahaan startup tetap harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Di sisi lain, ia pun memahami bahwa perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir.

BacaJuga:

Menembus Situasi Darurat, PHE Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir di NTT

Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Bidik Risiko Ekonomi dan Sentimen Global

Bukan Soal Cadangan, Ini Kunci Agar Gas Indonesia Benar-Benar Bernilai

“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles seperti dikutip Antara, Sabtu (19/111/2022).

Peringatan tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan. “Bayangkan dalam kondisi seperti ini, tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujarnya.

Charles menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK. Di samping itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” katanya.

Komisi IX DPR RI, kata Charles, juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. Termasuk, Pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan Kadin Indonesia itu.

Ia pun mengatakan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Terakhir, Charles juga menyampaikan penderitaannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Termasuk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap. “Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar,” ujarnya. (wib)

Tags: DPR RIHak PekerjapekerjaphkStartup

Berita Terkait.

Menembus Situasi Darurat, PHE Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir di NTT
Ekonomi

Menembus Situasi Darurat, PHE Pastikan Bantuan dan Energi Tetap Mengalir di NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:31
Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Bidik Risiko Ekonomi dan Sentimen Global
Ekonomi

Rupiah Ditutup Melemah Tipis, Pasar Bidik Risiko Ekonomi dan Sentimen Global

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:37
Migas
Ekonomi

Bukan Soal Cadangan, Ini Kunci Agar Gas Indonesia Benar-Benar Bernilai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:28
Pelaku-UMKM
Ekonomi

Ekspor Jangan Cuma Janji, Mendag Minta Pemerintah dan Pengusaha Bongkar PR Bersama

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:47
spbu
Ekonomi

Kisah Operator SPBU Korban Gempa NTT, Tetap Bertugas Jaga Pasokan Energi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:21
purbaya
Ekonomi

Kunjungan Mendadak ke Bandung, Purbaya Bongkar Kinerja APBN Jawa Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:11
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.