• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Sambo, Kuasa Hukum Baiquni Sampaikan Nota Keberatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:02
in Nasional
sambo

Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Pemeriksaan perkara a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah pejabat pemerintah pelaksana,” ucap Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni, dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10).

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Tindakan faktual yang dilakukan, tutur Junaedi, masih dalam ruang lingkup proses pemeriksaan administrasi negara yang untuk itu, pengujian tindakan a quo masih dalam tahap persidangan di PTUN dengan register perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

“Untuk itu, dalam hal ini, proses penuntutan terhadap tindakan faktual tersebut bertentangan dengan asas presumptio iustae causa,” ujar Junaedi seperti dikutip Antara, Rabu (26/10/2022).

Tim kuasa hukum menekankan, Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri sudah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok, fungsi, peraturan, perintah atasan yang sah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut, maka seharusnya tindakan tersebut harus menunggu keputusan TUN Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta sebelum diadakan pemeriksaan pidana perkara a quo.

Selain itu, tim kuasa hukum Baiquni juga mengatakan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Tim kuasa hukum memandang surat dakwaan tidak menunjuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak terkait perbuatan pidana yang dilakukan.

Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum tidak lengkap menguraikan fakta dalam surat dakwaan, salah satunya terkait salinan rekaman CCTV.

Dengan demikian, petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan TUN dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil),” ucap Junaedi.

Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan Penuntut Umum, melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan, memulihkan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (mg1)

Tags: BaiquniKasus SamboKuasa Hukum BaiquniNota KeberatanSamboSidang Kasus Sambo

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
bridgestone
Nasional

50 Tahun Berkarya, Bridgestone Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Perkuat Kepercayaan Konsumen

Kamis, 23 April 2026 - 23:33
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Rapat
Nasional

PLN Energi Gas Perkuat SDM Lokal Lewat Sertifikasi K3, Peluang Kerja Kian Terbuka

Kamis, 23 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.