• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Sambo, Kuasa Hukum Baiquni Sampaikan Nota Keberatan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:02
in Nasional
sambo

Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Pemeriksaan perkara a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah pejabat pemerintah pelaksana,” ucap Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni, dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10).

Tindakan faktual yang dilakukan, tutur Junaedi, masih dalam ruang lingkup proses pemeriksaan administrasi negara yang untuk itu, pengujian tindakan a quo masih dalam tahap persidangan di PTUN dengan register perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

“Untuk itu, dalam hal ini, proses penuntutan terhadap tindakan faktual tersebut bertentangan dengan asas presumptio iustae causa,” ujar Junaedi seperti dikutip Antara, Rabu (26/10/2022).

Tim kuasa hukum menekankan, Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri sudah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok, fungsi, peraturan, perintah atasan yang sah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut, maka seharusnya tindakan tersebut harus menunggu keputusan TUN Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta sebelum diadakan pemeriksaan pidana perkara a quo.

Selain itu, tim kuasa hukum Baiquni juga mengatakan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Tim kuasa hukum memandang surat dakwaan tidak menunjuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak terkait perbuatan pidana yang dilakukan.

Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum tidak lengkap menguraikan fakta dalam surat dakwaan, salah satunya terkait salinan rekaman CCTV.

Dengan demikian, petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan TUN dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil),” ucap Junaedi.

Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan Penuntut Umum, melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan, memulihkan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (mg1)

Tags: BaiquniKasus SamboKuasa Hukum BaiquniNota KeberatanSamboSidang Kasus Sambo
Previous Post

Melatih Anak Ambil Keputusan melalui Berbelanja

Next Post

Kemenkes: Kebijakan Stop Obat Sirup untuk Lindungi Masyarakat

Related Posts

wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
Next Post
ilustrasi obat

Kemenkes: Kebijakan Stop Obat Sirup untuk Lindungi Masyarakat

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.