• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Sambo, Kuasa Hukum Baiquni Sampaikan Nota Keberatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:02
in Nasional
sambo

Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Pemeriksaan perkara a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah pejabat pemerintah pelaksana,” ucap Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni, dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10).

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Tindakan faktual yang dilakukan, tutur Junaedi, masih dalam ruang lingkup proses pemeriksaan administrasi negara yang untuk itu, pengujian tindakan a quo masih dalam tahap persidangan di PTUN dengan register perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

“Untuk itu, dalam hal ini, proses penuntutan terhadap tindakan faktual tersebut bertentangan dengan asas presumptio iustae causa,” ujar Junaedi seperti dikutip Antara, Rabu (26/10/2022).

Tim kuasa hukum menekankan, Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri sudah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok, fungsi, peraturan, perintah atasan yang sah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut, maka seharusnya tindakan tersebut harus menunggu keputusan TUN Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta sebelum diadakan pemeriksaan pidana perkara a quo.

Selain itu, tim kuasa hukum Baiquni juga mengatakan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Tim kuasa hukum memandang surat dakwaan tidak menunjuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak terkait perbuatan pidana yang dilakukan.

Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum tidak lengkap menguraikan fakta dalam surat dakwaan, salah satunya terkait salinan rekaman CCTV.

Dengan demikian, petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan TUN dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil),” ucap Junaedi.

Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan Penuntut Umum, melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan, memulihkan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (mg1)

Tags: BaiquniKasus SamboKuasa Hukum BaiquniNota KeberatanSamboSidang Kasus Sambo

Berita Terkait.

Edukasi
Nasional

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02
Menag
Nasional

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:21
Karhutla
Nasional

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:50
Ambulance
Nasional

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:40
Sofia-Hasna
Nasional

Optimal Kelola Kanal Digital, UMJ Raih AHI 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30
Ferry
Nasional

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.