• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Sambo, Kuasa Hukum Baiquni Sampaikan Nota Keberatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:02
in Nasional
sambo

Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Pemeriksaan perkara a quo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah pejabat pemerintah pelaksana,” ucap Junaedi Saibih, kuasa hukum Baiquni, dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10).

BacaJuga:

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Tindakan faktual yang dilakukan, tutur Junaedi, masih dalam ruang lingkup proses pemeriksaan administrasi negara yang untuk itu, pengujian tindakan a quo masih dalam tahap persidangan di PTUN dengan register perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

“Untuk itu, dalam hal ini, proses penuntutan terhadap tindakan faktual tersebut bertentangan dengan asas presumptio iustae causa,” ujar Junaedi seperti dikutip Antara, Rabu (26/10/2022).

Tim kuasa hukum menekankan, Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri sudah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan tugas pokok, fungsi, peraturan, perintah atasan yang sah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut, maka seharusnya tindakan tersebut harus menunggu keputusan TUN Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta sebelum diadakan pemeriksaan pidana perkara a quo.

Selain itu, tim kuasa hukum Baiquni juga mengatakan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Tim kuasa hukum memandang surat dakwaan tidak menunjuk secara jelas dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak terkait perbuatan pidana yang dilakukan.

Tim kuasa hukum juga menilai penuntut umum tidak lengkap menguraikan fakta dalam surat dakwaan, salah satunya terkait salinan rekaman CCTV.

Dengan demikian, petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum adalah menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan TUN dalam perkara nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil),” ucap Junaedi.

Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan Penuntut Umum, melepaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan, memulihkan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (mg1)

Tags: BaiquniKasus SamboKuasa Hukum BaiquniNota KeberatanSamboSidang Kasus Sambo

Berita Terkait.

menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18
deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1653 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.