• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korlantas Siap Memaksimalkan Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:29
in Headline
Brigjen-Aan-Suhanan

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya akan memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Kesiapan Korlantas dalam memaksimalkan peran ETLE itu dapat dilihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.

BacaJuga:

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

“Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” ujar Aan seperti dikutip Antara, Sabtu (22/10/2022).

Aan menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat yang berlalu lintas di jalan.

Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Ditetapkan Jadi Permanen

“Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” ujar Aan.

Kemudian, ia juga menyampaikan penyelesaian penegakan hukum terdiri atas dua cara, yaitu secara justitia dan non justitia. “Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan non justitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, dan teguran kepada para pelanggar,” jelas Aan.

Aan mengatakan Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada dua sampai dengan tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.

Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.

“Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Aan.

Ia lalu meminta seluruh jajaran Korlantas agar mengikuti arahan Kapolri Listyo Sigit, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.

Sebelumnya, Listyo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.(wib)

Tags: Korlantaslalu lintasMobilestatisTilang Elektronik

Berita Terkait.

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.