• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 11 Oktober 2022 - 00:21
in Headline
Moch-Subechi-Azal-Tsani

Terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). Foto : Antara/Didik Suhartono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam perkara pencabulan terhadap santriwati di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.

Baca Juga : Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis di Lampung Dituntut Penjara 12 Tahun

Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. Lalu ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP, yaitu 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.

JPU, lanjut Mia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya dikutip Antara

Sedangkan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.

“Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Pasek berencana pekan depan berencana melakukan nota pembelaan atau pledoi.

“Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa,” ucapnya.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan, yang juga santriwati berinisial P yang mengaku sebagai korban.

Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

“Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya. (aro)

Tags: bechicabulKasus Pemerkosaan SantriwatiMas Bechi

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.