• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di NTB

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Oktober 2022 - 01:13
in Nasional
Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Foto: Antara

Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan vonis bebas Nugroho, terdakwa korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Iya, kami sudah menyatakan kasasi. Pada hari Senin (3/10) kami ajukan permohonan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa.

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Dengan adanya pernyataan resmi tersebut, Rasyidi meyakinkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki tenggat 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi.

“Kami harap memori kasasi bisa rampung dalam batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi kami ajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebagai bahan kelengkapan memori kasasi, kata dia, jaksa penuntut umum kini sedang mempelajari pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nugroho yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Hal itu, lanjut dia, termasuk pertimbangan hakim yang hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara pidana. Namun, mengabulkan tuntutan untuk pencairan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar pada Bank BNI Cabang Utama Bandung ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

“Pada intinya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini akan kami tuangkan dalam memori kasasi. Semoga bukan hanya pencairan itu saja yang dikabulkan, melainkan juga persoalan pidana,” ucap dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Nugroho dengan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam putusan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek pada tahun 2016 tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar. Untuk selanjutnya, diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Nugroho dari tahanan dan memulihkan status sosial serta seluruh hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat.

Terkait dengan perintah hakim mengeluarkan Nugroho dari tahanan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan hal tersebut.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada Nugroho selama 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa perbuatan Nugroho terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. (bro)

Tags: Dermaga Labuhan HajiKasasiKejari Lombok TimurKorupsi di NTB

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Tina-Maman-Abdurrahman
Nasional

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

Kamis, 23 April 2026 - 20:40
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.