• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Dukung SE Mendagri Soal Izin Pejabat Daerah Mutasi ASN

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 September 2022 - 21:46
in Nasional
Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membagikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI. Foto: ANTARA

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membagikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, atau memberhentikan ASN.

“Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan aparatur sipil negara (ASN), efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka tidak ada masalah. Apalagi, SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah secara terbatas,” kata Guspardi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Bangun Operasi Migas Aman dan Berkelanjutan, PEP Bunyu Field Intensifkan Pengawasan Narkoba

Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru

Ia menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani Tito pada tanggal 14 September 2022 itu memberikan izin kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

“Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Terkait mengenai izin bagi penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN antardaerah atau antarinstansi, menurut Guspardi, hal tersebut dapat membuat pemindahan status kepegawaian menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

Melalui aturan itu, kata dia, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri.

“Namun, mutasi antardaerah tetap harus diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” jelas Guspardi.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa SE Mendagri tersebut dikeluarkan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangan milik kepala daerah definitif.

Meskipun begitu, Guspardi mengimbau Mendagri agar tetap mengawasi implementasi surat edaran tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penjabat kepala daerah.

“Intinya, SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan,” ujar dia. (mg2)

Tags: DPR RIMutasi ASNPejabat DaerahSE Mendagri

Berita Terkait.

Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
Nasional

Gereja Katedral Ungkap Makna di Balik Penyerahan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:34
Sekam Padi Jadi Energi Baru, PLN EPI Gandeng BWI Pasok Biomassa untuk PLTU Indramayu
Nasional

Bangun Operasi Migas Aman dan Berkelanjutan, PEP Bunyu Field Intensifkan Pengawasan Narkoba

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:04
Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru
Nasional

Pengamat Nilai Konferensi Pers Soal Kurban Presiden Justru Memancing Polemik Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:45
Momen Iduladha, Ketua DPR Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian
Nasional

Blackout Sumatera Picu Gelombang Protes, Mahasiswa Desak Dirut PLN Mundur

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:34
Momen Iduladha, Ketua DPR Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian
Nasional

Toleransi Iduladha, Gereja Katedral Kirim Kurban ke Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:17
Momen Iduladha, Ketua DPR Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian
Nasional

Momen Iduladha, Ketua DPR Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5682 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3005 shares
    Share 1202 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1464 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.