• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Dukung SE Mendagri Soal Izin Pejabat Daerah Mutasi ASN

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 September 2022 - 21:46
in Nasional
Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membagikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI. Foto: ANTARA

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membagikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, atau memberhentikan ASN.

“Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan aparatur sipil negara (ASN), efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka tidak ada masalah. Apalagi, SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah secara terbatas,” kata Guspardi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Ia menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani Tito pada tanggal 14 September 2022 itu memberikan izin kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

“Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Terkait mengenai izin bagi penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN antardaerah atau antarinstansi, menurut Guspardi, hal tersebut dapat membuat pemindahan status kepegawaian menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

Melalui aturan itu, kata dia, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri.

“Namun, mutasi antardaerah tetap harus diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” jelas Guspardi.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa SE Mendagri tersebut dikeluarkan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangan milik kepala daerah definitif.

Meskipun begitu, Guspardi mengimbau Mendagri agar tetap mengawasi implementasi surat edaran tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penjabat kepala daerah.

“Intinya, SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan,” ujar dia. (mg2)

Tags: DPR RIMutasi ASNPejabat DaerahSE Mendagri

Berita Terkait.

wamen
Nasional

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:12
Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27
I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03
Izin
Nasional

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2811 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.