• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polresta Bogor Ungkap Kasus Pemerkosaan Remaja Disabilitas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 September 2022 - 18:41
in Nusantara
Polres-Bogor-Kota

Polisi saat memberi keterangan kepada pers. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pemerkosaan remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A berusia 13 tahun oleh seorang pria berinisial AJ berusia 23 tahun di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara beberapa waktu lalu.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat mengungkapkan kasus tersebut di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa, mengatakan kejadian pemerkosaan remaja disabilitas berinisial G pada Jumat (26/8) membutuhkan waktu empat hari kemudian untuk dapat mendapatkan keterangan karena masih dalam kondisi trauma.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

“Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Bogor Catat Kenaikan Harga Telur Capai 14 Persen

AKBP Ferdy menerangkan adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk R untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban R dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.

Kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat (26/8) pada pukul 21.30 WIB. Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.

Setelah mengambil telepon genggam tersebut korban R main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Di sekitar danau tersebut, R bertemu dengan tersangka hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.

AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

“Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.

Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.

AJ mengaku hanya berdasar korban R mau diajak mengobrol, lalu melakukan hubungan seksual tanpa desakan hasrat sebelumnya atau pengaruh minuman beralkohol.

“Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Ngobrol, terus mau, gitu aja,” ujarnya.

Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA usia 36 tahun membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual. R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.

GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong. G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.

Kepada GSA, G mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu (27/8) dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya. (bro)

Tags: Kasus PemerkosaanKecamatan Bogor UtaraKelurahan CiparigiPenyandang DisabilitasPerumahan Villa Bogor IndahPolresta Bogor Kotaremaja wanita

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.