• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Etik Tersangka Menghalangi Penyidikan Brigadir J Digelar Selasa 6 September

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 4 September 2022 - 18:21
in Headline
Arsip foto - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Arsip foto - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (6/9) mendatang, tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik.

“(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Antara/Laily Rahmawaty

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) disidang etik Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.

“Hari Senin (6/9) kami “hold” dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya,” ucap jenderal bintang dua itu.

Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.

“Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong,” ujar Dedi. (mg1)

Tags: Brigadir JFerdy Samboirjen ferdy samboKasus PenembakanMabes PolriPembunuhan BerencanaSidang Etik

Berita Terkait.

kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42
Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik
Headline

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:14
SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.