• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asosiasi Tambang Minta Pemerintah Serius Atasi Penambangan Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:00
in Nasional
Penambangan ilegal merusak lingkungan. Foto: Antara

Penambangan ilegal merusak lingkungan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (peti) yang belakangan ini kembali marak.

Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan peti sebelum membesar.

BacaJuga:

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul Lewat Sekolah Garuda

Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan

“Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya.

“Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat.

Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM.

“Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Kegiatan peti disinyalir kian marak terutama saat harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi peti tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan peti.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Tertentu Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.

Kegiatan peti tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Permasalahan peti sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, pekan lalu.

Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat peti di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Kegiatan peti juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development selain kehidupan masyarakat ada terancam,” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku peti. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.

Delik peti mengacu pada UU Minerba Pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun Pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (bro)

Tags: Asosiasi Pertambangan IndonesiaIMAPenambangan Ilegal

Berita Terkait.

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia
Nasional

Pra Kongres SI Ke-42 Di Surabaya, Menkop Tegaskan Koperasi Bagian Dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:30
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Mendiktisaintek Perkuat Ekosistem Talenta Unggul Lewat Sekolah Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:05
Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan
Nasional

Suahasil Kukuhkan 17 Pejabat Kemenkeu, Target APBN 2026 Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:37
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:07
Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas
Nasional

Perkuat Inklusi Investasi Digital, Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Peluncuran Open Bundling Emas

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:47
33 Ribu Spesimen Karangsambung Jadi Laboratorium Alam, BRIN Bongkar Jejak Bumi hingga Ancaman Gempa
Nasional

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia di Asian Games Aichi–Nagoya 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:27

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2709 shares
    Share 1084 Tweet 677
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.