• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan Etik Sambo Meminimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:13
in Headline
Didik-M

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat ‘obstruction of justice’,” kata Didik di Jakarta, Minggu (28/8).

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.

Baca Juga : Sahroni: Sudah Seharusnya KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Sambo

Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.

“Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (28/8/2022).

Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

“Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,” ujarnya.

Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian

Dia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.(mg1)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Kematian Brigadir JKomisi Kode Etik PolriPolri

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.