• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sahroni: Sudah Seharusnya KKEP Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Sambo

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:43
in Nasional
Mantan-Kadiv-Propam-Ferdy-Sambo

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai sidang pemecatan dirinya di Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Risyal Hidayat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah sepatutnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Menag: PIP Sasar Lebih dari 5 Juta Siswa Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag

Optimalkan Dana Umat Tembus Rp 49 Triliun, Kemenag Siapkan Pusat Pemberdayaan Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Marbot dan Guru Mengaji di Kebayoran Lama

Sanksi PTDH tersebut diberikan karena Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Periksa 8 Saksi, Sidang Etik Sambo Berjalan Hingga 12 Jam

Sahroni juga mengapresiasi KKEP dan Polri yang telah menyelesaikan keputusan terhadap kasus tersebut dengan tidak berlarut-larut. Selain itu, dia menilai keinginan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding merupakan hak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

“Hal terpenting adalah agar kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana,” ujarnya.

Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo, karena dinilai berperilaku tercela. Sambo juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Keputusan tersebut diambil setelah KKEP menggelar sidang secara tertutup dengan menghadirkan Ferdy Sambo selama 18 jam, Kamis (25/8). Sidang tersebut berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri, Jumat dini hari, pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi turut dihadirkan, antara lain Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, dihadirkan pula saksi sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Usai putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. (gin)

Tags: ahmad sahroniFerdy SamboKasus Brigadir JKomisi Kode Etik PolriPemecatanPolriWakil Ketua Komisi III DPR RI

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: PIP Sasar Lebih dari 5 Juta Siswa Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:22
umat
Nasional

Optimalkan Dana Umat Tembus Rp 49 Triliun, Kemenag Siapkan Pusat Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:23
bpjss
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Marbot dan Guru Mengaji di Kebayoran Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:02
soebagyo
Nasional

Kabar Duka, Subagyo Hadi Siswoyo Sang Jenderal 3 Era Berpulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:57
to
Nasional

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:47
riset
Nasional

Pengangguran dari Kalangan Terdidik Meningkat, Wamendiktisaintek: Kampus Jangan Cuma Cetak Sarjana

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:02

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2628 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.