• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Konstruksi Perkara Eks Pejabat Kemenkeu yang Jadi Tersangka KPK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 02:45
in Headline
kpk

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018.

RS adalah mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

BacaJuga:

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

“Dengan jabatannya tersebut, RS salah satunya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi terkait kebutuhan dana untuk jenis dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah dan juga memiliki akses untuk terlebih dahulu melihat daftar alokasi DAK Pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Pada 2017 dan 2018, ada beberapa daerah yang mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran DAK dan dana insentif daerah (DID), di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, mantan anggota DPR RI Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Karyoto menjelaskan, tersangka RS menyampaikan kepada tersangka Yaya Purnomo terkait beberapa pengajuan proposal dari para bupati dan wali kota tersebut.

“Nantinya, RS dan Yaya Purnomo diduga ‘bersepakat dan siap mengawal’ dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2-10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan,” katanya dilansir Antara.

Selanjutnya, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107/2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo.

“Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud, diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang di hadiri para bupati dan wali kota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari para bupati dan wali kota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo,” tuturnya dilansir Antara.

Teknis penyerahan uang yang diterima RS dan Yaya Purnomo diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota. Karyoto mengungkapkan untuk Kabupaten Lampung Tengah, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa.

Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tags: KemenkeukorupsiKPKSuap Dana Perimbangan

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Headline

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:41
Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi
Headline

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.