• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Masih Menunggu Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:39
in Nasional
nawawi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nawawi Pomolango. Foto: Antara/Fransiska Mariana Nuka/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu terkait calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Kalau kami di tingkat pimpinan kami menunggu sifatnya. Kami tidak perlu membahas juga, sekali lagi kami menunggu kalau mereka kirim cepat Alhamdulillah, tidak dikirim cepat juga ya kami kerja-kerja saja,” kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Nawawi menjelaskan mekanisme soal kekosongan Pimpinan KPK telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Mekanisme mengenai soal pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam Undang- Undang Nomor 19 tahun 2019 bahwa kemudian itu diambil dari peserta yang sebelumnya tidak ini (terpilih) dan mekanisme itu sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada pemerintah dan DPR,” ucap dia.

Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 disebut bahwa “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

Baca Juga: Presiden Segera Ajukan Calon Pengganti Lili Pintauli

Selanjutnya ayat 2 disebut “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat 3 dinyatakan “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.

Oleh karena itu, kata Nawawi, KPK menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

“Kami tidak perlu memberikan seperti saya katakan tadi, itu sudah diatur secara detil mekanismenya seperti itu. Mereka ambil dari apa dilimpahkan ke DPR kirimkan pada kami, kami tunggu saja kalau mereka kirim lebih cepat lebih bagus, tidak dikirim-dikirim juga nyatanya kami masih jalan-jalan saja,” ujar Nawawi.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (mg2)

Tags: gratifikasikorupsiKPKLili Pintauli Siregarsirkuit internasional mandalika

Berita Terkait.

abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.