• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Netralitas ASN Diuji Jelang 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:57
in Nasional
Para pembicara berpose bersama usai diskusi pada acara pendidikan dan latihan (Diklat) Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta, Selasa (26/7). Foto: LAN untuk INDOPOSCO

Para pembicara berpose bersama usai diskusi pada acara pendidikan dan latihan (Diklat) Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta, Selasa (26/7). Foto: LAN untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekitar 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tepatnya 3.995.634 orang (Berdasarkan Data BKN per Desember 2021) akan diuji netralitasnya menjelang perhelatan PEMILU 2024.

Dengan jumlah tersebut, ASN menjadi salah satu pihak potensial yang dilirik oleh kontestan PEMILU untuk dijadikan lumbung suara.

BacaJuga:

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Lantik 17 Kepala Sekolah Perdana SNT, Mendikdasmen: Siap Cetak Talenta Unggul Indonesia

“ASN melalui kewenangannya memiliki kekuatan mengarahkan dan memobilisasi masyarakat untuk mendukung kontestan tertentu. Tetapi disisi lain, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena diposisikan sebagai pihak yang netral dalam ajang PEMILU,” ucap Septi Melinda dalam diskusi acara pendidikan dan latihan (Diklat) Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Selasa (26/7).

Tahapan PEMILU sendiri diawali pada Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2024 yang artinya ajang kontestasi politik menuju 2024 segera dimulai. Berbeda dengan PEMILU 2019, pada PEMILU kali ini pemilihan legislatif, DPD dan pemilihan presiden akan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga : Ini Hasil Simulasi PRC Terhadap Elektabilitas Ganjar-Sandi

Septi mengatakan asas Netralitas ASN tercantum dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimensinya meliputi netral, tidak menunjukkan keberpihakan, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi politik, adil, dan melayani.

“Jika ASN melanggar ketentuan, maka menurut pasal 87 1ayat [4] huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi dan/atau pengurus partai politik,” jelasnya.

Selain itu, dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Bentuk dukungan tersebut antara lain berupa ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lainnya, menggunakan fasilitas negara, mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta PEMILU, memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP,” tegasnya.

Kondisi Riil di Lapangan

Berdasarkan hasil survei Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2020 yang dirilis oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Desember 2021 menyebutkan ikatan persaudaraan (50,76 persen) dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik (49,72 persen) adalah menjadi faktor dominan yang mempengaruhi netralitas ASN.

Septi menambahkan KASN juga mencatat bahwa pada Tahun 2020 terdapat 604 ASN dijatuhi hukuman disiplin akibat melanggar asas Netralitas pada Pilkada Tahun 2020 tersebut.

“Menghadapi fenomena pelanggaran asas netralitas ASN ini, pemerintah tidak tinggal diam. Dalam PILKADA serentak Tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mewujudkan penyelenggaraan PILKADA serentak yang netral, obyektif dan akuntabel,” kata Septi.

Selanjutnya melalui Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,

Dalam kesepakatan bersama itu, Pemerintah mengatur upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada PILKADA serentak Tahun 2020.

Jadi Landasan Utama

Netralitas menjadi salah satu landasan utama untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi, netralitas harus dilakukan secara nyata oleh seluruh ASN untuk menjaga dan mencegah politisasi birokrasi.

“Karena itu, apabila terjadi politisasi birokrasi, akan menjauhkan ASN dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai key success factor bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good government and clean governance),” ucap Septi.

Netralitas ASN merupakan hal yang sangat krusial, dikarenakan ASN menjadi aktor intelektual dalam mewujudkan birokrasi mandiri, bersih dan melayani serta memiliki akses terhadap kebijakan dan keuangan negara.

Septi menyampaikan langkah-langkah penting yang perlu dilakukan agar netralitas ASN tetap terjaga adalah, dengan menciptakan mekanisme kontrol internal dalam menjaga netralitas ASN sehingga apabila terdapat silent operation ASN yang terstruktur, sistematis, dan massif namun sulit terdeteksi dapat dikendalikan.

“Selain itu, juga diperlukan sikap tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan penjatuhan sanksi ASN yang melanggar asas netralitas tersebut,” kata Septi.

Netralitas ASN menimbulkan manfaat bagi beberapa pihak seperti Kepala Daerah yang membuat tercapainya target-target pemerintahan. Kemudian bagi birokrasi meningkatkan penerapan sistem merit, bagi pegawai ASN dapat mengembangkan karir lebih terbuka. Serta bagi masyarakat dapat lebih merasa dilayani dengan adil dan memuaskan.

“Disamping itu, dengan netralitas ASN diharapkan dapat membantu menghasilkan PEMILU yang jujur dan adil. Siapun pemenang dari hasil proses demokrasi harus mampu merangkul seluruh komponen bangsa untuk maju bersama menuju indonesia yang bahagia, adil dan makmur,” katanya. (dan)

Tags: ASNJelang 2024LANLembaga Administrasi Negaranetralitas asnpemilu

Berita Terkait.

Pelantikan
Nasional

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32
TP-PKK
Nasional

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:12
Abdul-Mu'ti
Nasional

Lantik 17 Kepala Sekolah Perdana SNT, Mendikdasmen: Siap Cetak Talenta Unggul Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02
Wamendagri
Nasional

Wujudkan Pembangunan Berkeadilan Ekologis, Wamendagri Bima Dorong Legislator Daerah Perkuat Kepemimpinan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:41
Menag
Nasional

Kehadiran Teknologi Digital Paksa Generasi Muda Ubah Cara Belajar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31
jenazah
Nasional

Kasus Pasien BPJS Meninggal Berujung Polemik, DPR Desak Usut Etik Oknum Nakes

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2045 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1981 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.