• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penganiayaan Anak di Lapas hingga Tewas, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Juli 2022 - 00:29
in Nusantara
Polda-Lampung

Polda Lampung saat konferensi pers. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda Lampung) menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Bandarlampung sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.

“Polda Lampung bidang Ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Sabtu.

BacaJuga:

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Baca Juga : Tahanan di LPKA Lampung Tewas Diduga Dianiaya Narapidana

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E09 Wisma Edelweis LPKA setempat.

“Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,” kata dia.

Ia menambahkan peran tersangka IA ialah melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di Kamar E09 Wisma Edelweis, dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Tersangka IA melakukan hal tersebut karena korban merupakan penghuni baru di kamar itu.

Selanjutnya tersangka NP berperan melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di kamar yang sama, dengan cara memukul bahu kanan korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Hal yang dilakukan NP bertujuan agar korban tidak menuruti ketika diminta kawan-kawan yang tidak baik.

Untuk tersangka RP berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak lima kali

Serta meninju bagian dada menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali, meninju bagian tangan atas sebanyak satu kali, dan memukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan.

“Untuk tersangka DS berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara mencubit lengan kanan dengan keras sebanyak satu kali, menyundut rokok yang masih menyala di bagian tangan kanan sebanyak satu kali dan menekan rokok kurang lebih tiga detik,” ucap dia lagi.

Dia mengatakan, dengan adanya hal tersebut kepolisian telah melakukan beberapa upaya di antaranya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, pra-rekonstruksi pada 15 Juli di LPKA, melakukan ekshumasi dan autopsi korban di pemakaman pada 20 Juli, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas, pakaian korban, dan berkas visum.

“Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya. (bro)

Tags: DitreskrimumlapasPenganiayaan AnakPolda Lampung

Berita Terkait.

Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.