• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penganiayaan Anak di Lapas hingga Tewas, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Juli 2022 - 00:29
in Nusantara
Polda-Lampung

Polda Lampung saat konferensi pers. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda Lampung) menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Bandarlampung sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.

“Polda Lampung bidang Ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Sabtu.

BacaJuga:

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Baca Juga : Tahanan di LPKA Lampung Tewas Diduga Dianiaya Narapidana

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E09 Wisma Edelweis LPKA setempat.

“Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,” kata dia.

Ia menambahkan peran tersangka IA ialah melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di Kamar E09 Wisma Edelweis, dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Tersangka IA melakukan hal tersebut karena korban merupakan penghuni baru di kamar itu.

Selanjutnya tersangka NP berperan melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di kamar yang sama, dengan cara memukul bahu kanan korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Hal yang dilakukan NP bertujuan agar korban tidak menuruti ketika diminta kawan-kawan yang tidak baik.

Untuk tersangka RP berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak lima kali

Serta meninju bagian dada menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali, meninju bagian tangan atas sebanyak satu kali, dan memukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan.

“Untuk tersangka DS berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara mencubit lengan kanan dengan keras sebanyak satu kali, menyundut rokok yang masih menyala di bagian tangan kanan sebanyak satu kali dan menekan rokok kurang lebih tiga detik,” ucap dia lagi.

Dia mengatakan, dengan adanya hal tersebut kepolisian telah melakukan beberapa upaya di antaranya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, pra-rekonstruksi pada 15 Juli di LPKA, melakukan ekshumasi dan autopsi korban di pemakaman pada 20 Juli, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas, pakaian korban, dan berkas visum.

“Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya. (bro)

Tags: DitreskrimumlapasPenganiayaan AnakPolda Lampung

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7137 shares
    Share 2855 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
lesu
Piala Dunia 2026

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Editor Ali Rachman
Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Amerika Serikat memetik kemenangan krusial 2-0 atas Timnas Australia dalam pertandingan kedua Grup D Piala...

SelengkapnyaDetails
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.