• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penganiayaan Anak di Lapas hingga Tewas, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Juli 2022 - 00:29
in Nusantara
Polda-Lampung

Polda Lampung saat konferensi pers. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda Lampung) menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Bandarlampung sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.

“Polda Lampung bidang Ditreskrimum telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Sabtu.

BacaJuga:

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Baca Juga : Tahanan di LPKA Lampung Tewas Diduga Dianiaya Narapidana

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E09 Wisma Edelweis LPKA setempat.

“Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,” kata dia.

Ia menambahkan peran tersangka IA ialah melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di Kamar E09 Wisma Edelweis, dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Tersangka IA melakukan hal tersebut karena korban merupakan penghuni baru di kamar itu.

Selanjutnya tersangka NP berperan melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di kamar yang sama, dengan cara memukul bahu kanan korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Hal yang dilakukan NP bertujuan agar korban tidak menuruti ketika diminta kawan-kawan yang tidak baik.

Untuk tersangka RP berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak lima kali

Serta meninju bagian dada menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali, meninju bagian tangan atas sebanyak satu kali, dan memukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan.

“Untuk tersangka DS berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara mencubit lengan kanan dengan keras sebanyak satu kali, menyundut rokok yang masih menyala di bagian tangan kanan sebanyak satu kali dan menekan rokok kurang lebih tiga detik,” ucap dia lagi.

Dia mengatakan, dengan adanya hal tersebut kepolisian telah melakukan beberapa upaya di antaranya melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, pra-rekonstruksi pada 15 Juli di LPKA, melakukan ekshumasi dan autopsi korban di pemakaman pada 20 Juli, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas, pakaian korban, dan berkas visum.

“Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya. (bro)

Tags: DitreskrimumlapasPenganiayaan AnakPolda Lampung

Berita Terkait.

Tito
Nusantara

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:22
rabundo
Nusantara

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07
sapi
Nusantara

BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas Peternak Sapi Perah di Malang Lewat Program Klaster Unggulan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:06
bri
Nusantara

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:17
Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM
Nusantara

Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:03

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.