• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Eksekusi Empat Penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Juli 2022 - 11:38
in Nasional
Rahmat Effendi

Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30-5-2022). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.

BacaJuga:

Peringati Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Legislasi dan Integrasi Data Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan empat terpidana tersebut, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022. (mg2)

Tags: KPKLapas SukamiskinRahmat Effendiwali kota bekasi

Berita Terkait.

dasco
Nasional

Peringati Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Legislasi dan Integrasi Data Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:11
anak
Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:08
knpi
Nasional

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:37
bima
Nasional

Wamendagri: Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17
hutan
Nasional

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:06

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.