• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bapenda DKI Sebut Izin Holywings Hanya Usaha Restoran

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Rabu, 29 Juni 2022 - 20:11
in Headline
Holywings Gold

Logo outlet Holywings di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran sehingga kewajiban pajaknya adalah pajak restoran meski prakteknya juga menawarkan hiburan.

“Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan Online Single Submission (OSS) itu restoran,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, seperti dikutip Antara, Rabu (29/6/2022).

Ia menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.

Baca Juga : Holywings Semarang Berhenti Beroperasi

“Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni,” katanya.

Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut.

Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut.

“Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional outlet saja,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen. Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.

Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.(mg2)

Tags: Bapenda DKI JakartaHolywingsrestoran
Previous Post

Warga Korban Erupsi Semeru Jalan Kaki dari Lumajang ke Istana Negara

Next Post

Kalbe Terima Fasilitas Pinjaman Rp1 Triliun dari BNI

Related Posts

pohon
Headline

Bencana Hidrometeorologi Terjang Indonesia, 30 Ribu Orang Terdampak dan 5 Meninggal Dunia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:02
prabowo
Headline

Hadiri KTT APEC di Korsel, Prabowo Berupaya Perkuat Kawasan Asia-Pasifik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:45
sudan
Headline

Diserang RSF, Otoritas Sudan Konfirmasi 2.200 Korban Tewas di Al Fasher

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:03
POHON-TUMBANG
Headline

Waspada! Pohon Tumbang Tewaskan 2 Orang di Jakarta Belum Sampai Sepekan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:00
UI
Headline

Dugaan Nepotisme dan Infiltrasi Politik Warnai Pemilihan Dekan UI, Mahasiswa dan Komisi X Dorong Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:00
cuaca
Headline

Waspada Cuaca Ekstrem di RI : Hujan Petir, Panas Terik hingga Banjir Rob pada Hari Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:30
Next Post
Penandatanganan Kredit

Kalbe Terima Fasilitas Pinjaman Rp1 Triliun dari BNI

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.