• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Holywings Semarang Berhenti Beroperasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Juni 2022 - 01:39
in Headline
Holywings

Pengendara sepeda motor melintas di depan Restoran Holywings yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang, Selasa (28/6/2022) malam. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Restoran Holywings di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan menghentikan operasional tempat usaha yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang itu.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Selasa (28/6), membenarkan penghentian operasional Holywings Semarang.

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Fajar menyebut penutupan tersebut merupakan inisiatif dari manajemen Holywings sendiri.

“Tutup atas inisiatif manajemen, bukan ditutup Pemkot Semarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan penindakan tidak akan dilakukan jika tidak terjadi pelanggaran. “Silakan pemilik usaha membuka usahanya asal mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2022).

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Holywings Semarang.

Meski demikian, ia akan bertindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. (mg1)

Tags: Holywingskota semarangpemkot semarang
Berita Sebelumnya

Satpol PP Dampingi Keluarga Terlantar Korban Penipuan di Cipinang

Berita Berikutnya

Kerusuhan di Penjara Kolombia Tewaskan 49 Narapidana

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas–New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
kolombia

Kerusuhan di Penjara Kolombia Tewaskan 49 Narapidana

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.