• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 Juni 2022 - 13:05
in Nasional
Diskusi Online

Diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema "Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua" pada Senin (27/6/22).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB), kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang yaitu, Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, gagasan pemekaran sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

“Perubahan undang-undang otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan,” kata Jaleswari dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua” pada Senin (27/6/22).

Baca Juga : Komisi II Targetkan RUU Pemekaran Papua Selesai 30 Juni

Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.

“Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua,” ungkapnya.

Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

“Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan,” ujarnya.

Hal demikian, kata Jaleswari, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.

Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan. Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh Kementerian lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.

Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.

“Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.

DOB Papua Bukan Hal Baru

Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik Lokal Papua, Frans Maniagasi mengatakan, Daerah Otonomi Baru Papua sudah diperjuangkan sejak lama. Menurutnya, secara historis dapat ditarik kembali ke belakang pada tahun 1980an. “Ada tiga hal ya. Yang pertama itu bahwa DOB ini bukan hal baru. Secara historis itu sudah sejak tahun 80an,” kata Frans.

Pada saat itu, Frans menuturkan, dibentuk tiga wakil gubernur berdasarkan wilayah yakni 1 di bagian selatan, satu di tengah dan satu lainnya untuk wilayah barat.

“Sejak era pak Gubernur Isak Indon sampai pada era gubernur Freddy. Pada era pak Fredy itulah lahir undang-undang 45 tahun 1999 sampai tahun 2003,” katanya.

Setelah undang-undang Otsus tahun 2001 diterbitkan, Frans menambahkan, maka Megawati Soekarnoputri selaku Presiden Indonesia, mempercepat pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat atau yang sekarang dikenal dengan Provinsi Papua Barat.

“Itu hal yang perlu kita ketahui dulu. Yang kedua, bagi kita adalah apapun yang kita lakukan di Papua, kepentingan bangsa harus diutamakan demi kepentingan integrasi nasional,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Frans, adalah soal Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang Kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bawah Wakil Presiden.

“Kelembagaan ini adalah penyerahan, pemberian kewenangan totalitas dari pemerintah pusat kepada provinsi dan kabupaten kota untuk mengurus wilayah mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Ini harus diapresiasi,” pungkasnya.

Lembaga Adat Siap Kawal

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.

Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sesuai AD/ART lembaga suka atau tidak suka, keputusan pemerintah kami tetap kawal. Diakuinya, akhir-akhir ini, di Papua dimana-mana demo.” Aspirasi ini memang betul tidak pernah berhenti. Namun kami punya komitmen harus mengamankan situasi daerah harus kondusif,” katanya.

Lenis menyampaikan, konsep pemekaran Papua ini memang berbeda. Untuk wilayah Selatan, hampir 20 tahun didorong untuk menjadi provinsi. Ini menjadi sebuah mimpi yang dinanti-nantikan. “Sementara di Papua Tengah di Timika justru perang gara-gara provinsi mau masuk,” tukasnya.

Khusus Pegunungan Tengah, katanya, agak berbeda. Konsep pembentukan provinsi jarang ditonjolkan. Namun masyarakat justru menonjolkan pemekaran Kabupaten.

“Beberapa kabupaten ini sudah lama sekali meminta pemekaran karena alasan geografis dan lain sebagainya. Maka begitu muncul provinsi, mereka juga mendeklarasikan bahwa harus minta sama-sama di-SK-kan. Karena selama ini mereka tuntut kabupaten,” kata Lenis. (ibs)

Tags: daerah otonomi baruKesejahteraan MasyarakatPapuaPemekaran

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.