• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kriteria Rumah Sehat Pasca Pandemi Menurut Kementerian PUPR

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:00
in Nasional
rumah sehat

Kementerian PUPR terus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi atau new normal. Foto: Kementerian PUPR for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi atau new normal. Adanya rumah sehat diharapkan mampu melindungi penghuni rumah dari paparan bahaya atau gangguan kesehatan sehingga dapat beraktifitas dengan baik dan menempati hunian dengan nyaman.

“Pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi ini sangat diperlukan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Selasa (21/6/2022).

BacaJuga:

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Iwan menerangkan, pada 2020 lalu saat pandemi Covid -19 mulai terjadi, rumah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Semua kegiatan, bahkan bekerja dan anak-anak bersekolah serta beribadah pun dilakukan dari rumah.

Keterikatan masyarakat pada rumah menjadi sangat melekat. Agar rumah menjadi tempat yang menyenangkan, masyarakat perlu menjadikan huniannya sebagai “istana” dan menjadikan rumah yang sehat di masa pasca pandemi atau new normal ini.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pasca pandemi tentu mengubah pola pikir (mindset) juga perilaku dalam kehidupan sehari hari masyarakat. Kenormalan baru, kebiasaan baru, tatanan kehidupan baru, kewajaran baru adalah sebuah istilah yang merujuk pada kondisi seusai pandemi Covid-19 sehingga mendorong masyarakat memiliki kesiapan untuk beraktivitas di luar rumah seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi dalam menjalani perubahan perilaku yang baru.

“Rumah sehat adalah tempat tinggal yang memenuhi ketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni rumah dari bahaya atau gangguan kesehatan, sehingga memungkinkan penghuni memperoleh derajat kesehatan yang optimal,” terangnya.

Sebagaimana yang tercantum pada PP Nomor 16 tahun 2021, bahwa ada empat prinsip keandalan bangunan gedung yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah antara lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Oleh sebab itu menjaga kondisi rumah agar tetap sehat merupakan tanggung jawab seluruh penghuni rumah.

“Jika rumah tidak dijaga dengan baik bahkan dibiarkan kotor, maka akan mendatangkan berbagai penyakit, maka dari itu mengikuti persyaratan mengenai kriteria rumah sehat memang diperlukan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Iwan menuturkan setidaknya ada sejumlah kriteria rumah sehat yang harus dipenuhi pasca pandemi ini. Kriteria yang pertama, ventilasi, tersedianya ventilasi atau jendela yang
cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir. Menurut SNI 03-65722001, luas bukaan jendela dan pintu minimal 5 persen dari luas lantai.

Selanjutnya adalah kualitas udara. Udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur ataupun kamar mandi serta menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus. Selain itu juga diperlukan kenyamanan termal dengan menjaga suhu ruangan rata-rata 23 hingga 26 derajat celcius dan menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk dan keluar.

Dari segi Kelembaban, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara yang tidak baik, sebaiknya terdapat cukup pencahayaan dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan. Selain itu, penghuni rumah tidak boleh membiarkan debu dan hama menumpuk guna mengantisipasi timbulnya alergi dan masalah kesehatan lainnya sehingga perlu menjaga kebersihan rumah dengan rutin dengan membersihkan rumah menyapu dan mengepel lantai, mengelap perabot dan menyedot debu. Hal penting lainnya adalah dengan menjaga kualitas air dengan harus tersedia sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni, juga memperhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat, pastikan harus mengalir lancar ke saluran air hujan lingkungan dengan kemiringan minimal dua persen.

Kriteria lainnya adalah mereduksi Kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan. Penggunaan bahan bangunan yang tidak berbahaya dan beracun, menghindari penggunaan plafon dengan bahan asbes, dan bahan cat yang mengandung karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh manusia.

“Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat untuk mendorong terciptanya hidup yang lebih baik di masa pasca pandemi ini,” harapnya. (srv)

Tags: Kementerian PUPRRumah Sehat

Berita Terkait.

Habiburokhman
Nasional

Soal Perampasan Aset, Ketua Komisi III: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01
Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2826 shares
    Share 1130 Tweet 707
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.