• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gakkum LHK Kalimantan Hentikan Penambangan Ilegal di Kalteng

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 28 Mei 2022 - 03:03
in Nusantara
lhk

Jajaran petugas Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menghentikan penambangan ilegal batu andesit oleh PT Selo Agung Setiadji (SAS).

“Aktivitas perusahaan kami hentikan sementara karena melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangkaraya Irmansyah di Palangka Raya, seperti dikutip Antara, Jumat (27/5/2022).

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Asal Surabaya

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Dia menjelaskan pihaknya diinstruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum LHK di Jakarta dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, agar mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) aktivitas PT SAS.

“Wilayah operasional penambangan berada di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, seluas 10 hektare,” jelas pejabat yang wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan itu.

Dia menyebutkan tujuan pulbaket untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat yang menyebutkan penambangan batu andesit perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Operasionalnya pun tanpa mengantongi izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan terhadap usaha pertambangan.

Baca Juga: DPR Minta KLHK Hentikan Penambangan di Areal Hutan

“Hasil pulbaket membenarkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan sehingga pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dia membeberkan kawasan hutan tempat aktivitas PT SAS masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan seluas kurang lebih 5 ribu hektare.

Untuk sementara pihaknya menahan seorang pria berinisial ZT yang sehari-harinya penanggung jawab lapangan.

“Kami amankan ZT selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, ZT ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (18/5) lalu dan kami titipkan di Rutan Polda Kalteng,” jelas Irmansyah.

Ikut diamankan barang bukti berupa dua wheel loader, tiga ekskavator, dan dua dump truck. Pihak Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya juga memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5) lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT SAS dan ZT dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Siapa pun boleh berusaha, baik di bidang pertambangan dan perkebunan, namun harus dilengkapi izin yang sah,” demikian Irmansyah. (mg2)

Tags: Gakkum LHKkalimantankalimantan tengahkaltengPenambangan IlegalPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3649 shares
    Share 1460 Tweet 912
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.