• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gakkum LHK Kalimantan Hentikan Penambangan Ilegal di Kalteng

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 28 Mei 2022 - 03:03
in Daerah
lhk

Jajaran petugas Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menghentikan penambangan ilegal batu andesit oleh PT Selo Agung Setiadji (SAS).

“Aktivitas perusahaan kami hentikan sementara karena melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala Kantor Seksi Wilayah I Palangkaraya Irmansyah di Palangka Raya, seperti dikutip Antara, Jumat (27/5/2022).

BacaJuga:

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Sabu, 25.607 Ekstasi dan Vape Etomidate di Riau

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan

Dia menjelaskan pihaknya diinstruksikan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum LHK di Jakarta dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda, agar mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) aktivitas PT SAS.

“Wilayah operasional penambangan berada di Desa Hampangen Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, seluas 10 hektare,” jelas pejabat yang wilayah kerjanya meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan itu.

Dia menyebutkan tujuan pulbaket untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat yang menyebutkan penambangan batu andesit perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Operasionalnya pun tanpa mengantongi izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan terhadap usaha pertambangan.

Baca Juga: DPR Minta KLHK Hentikan Penambangan di Areal Hutan

“Hasil pulbaket membenarkan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan sehingga pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dia membeberkan kawasan hutan tempat aktivitas PT SAS masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukkan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan seluas kurang lebih 5 ribu hektare.

Untuk sementara pihaknya menahan seorang pria berinisial ZT yang sehari-harinya penanggung jawab lapangan.

“Kami amankan ZT selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan tersebut. Guna penyidikan lebih lanjut, ZT ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (18/5) lalu dan kami titipkan di Rutan Polda Kalteng,” jelas Irmansyah.

Ikut diamankan barang bukti berupa dua wheel loader, tiga ekskavator, dan dua dump truck. Pihak Kantor Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya juga memasang plang larangan beraktivitas di lokasi penambangan batu andesit PT SAS di Desa Hampangen Katingan, Rabu (18/5) lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT SAS dan ZT dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Siapa pun boleh berusaha, baik di bidang pertambangan dan perkebunan, namun harus dilengkapi izin yang sah,” demikian Irmansyah. (mg2)

Tags: Gakkum LHKkalimantankalimantan tengahkaltengPenambangan IlegalPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Terkait.

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
Daerah

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 21,2 Kg Sabu, 25.607 Ekstasi dan Vape Etomidate di Riau

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:30
Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
Daerah

Sinergi Bea Cukai-TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32
WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan
Daerah

WALHI Jabar: Keterbukaan EIGER Nature Jadi Modal Penguatan Komitmen Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:34
mou
Daerah

Pemkot dan Kantah Kota Serang Teken MoU, Integrasi Data Tanah dan Pajak untuk Dongkrak PAD

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:04
gempa
Daerah

20 Rumah Rusak dan Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Gempa M6,1 di Sumba

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:10
Andra-Soni
Daerah

Atasi Overload KRL hingga 161 Persen, Banten Dorong Percepatan Jalur Ganda Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.