• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
in Nusantara
bc3

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku gagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (28/05/2026). Foto : Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku gagalkan peredaran 64 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (28/05/2026).

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Maluku, I Putu Herma Sudawan mengatakan penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon.

BacaJuga:

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Berdasarkan hasil analisis informasi di lapangan, petugas mencurigai paket kiriman sebanyak empat koli yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”.

Petugas pun memeriksa paket tersebut dan menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di dalamnya. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp95.040.000.

Atas penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan seluruh barang bukti beserta pelaku ke Kanwil Bea Cukai Maluku proses pemeriksaan lebih lanjut.

Putu Herma mengatakan penindakan rokok ilegal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.400 yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Bea Cukai Maluku untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap penerimaan negara dapat kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Putu Herma. (ipo)

Tags: bcBea Cukai

Berita Terkait.

Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.