• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Blokir Rekening PT JDM Terkait Kasus Heli AW-101

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 - 20:46
in Headline
kpk

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Irfan Kurnia Saleh (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp139, 4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut Agusta Westland (AW) -101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, seperti dikutip Antara, Jumat (27/5/2022).

BacaJuga:

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

Ia mengatakan pemblokiran tersebut sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Baca Juga: KPK Amankan Bukti Elektronik Kasus Suap Bupati Bogor

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, kata Ali, helikopter tersebut diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” katanya.

KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan,” ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak yang terkait kasus tersebut untuk kooperatif agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pascaditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Penahanan Irfan setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)

Tags: Heli AW-101KPKPT Diratama Jaya MandiriPT JDMrekening

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Headline

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37
hengki
Headline

Penumpas Hercules, Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:27
KH-Abdul-Hakim
Headline

Gus Kikin dari Tebuireng Kini Pimpin PBNU, Ini Profilnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:02
Gus-Kikin
Headline

Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:21
Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.