• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Indonesia Perbarui Syarat Pengajuan Visa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 10 Mei 2022 - 18:59
in Nasional
visa

Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

“Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Menteri PANRB: Perlindungan Sosial Bukan Sekadar Bantuan, tapi Wujud Negara Hadir

Pilkada Tanpa Wakil, Akankah Politik ‘Bagi-Bagi Peran’ Berakhir?

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis

Dalam Kepmenkumham sebelumnya, tambahnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).

Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

Baca Juga: Rusia Kembali Buka Layanan Visa Bagi Pengunjung Asal Indonesia

Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).

“Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C),” tukasnya.

Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, katanya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.

Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp200 ribu. (bro)

Tags: Pemerintah IndonesiaSyarat Pengajuan Visavisa

Berita Terkait.

Rini-Widyantini
Nasional

Menteri PANRB: Perlindungan Sosial Bukan Sekadar Bantuan, tapi Wujud Negara Hadir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:05
Surat-Suara
Nasional

Pilkada Tanpa Wakil, Akankah Politik ‘Bagi-Bagi Peran’ Berakhir?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:43
Rini
Nasional

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03
Pelayanan-Publik
Nasional

Menteri PANRB Soroti Pakta Integritas Dua Arah di MPP Sumedang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:42
Pembetulan
Nasional

Jelang Sidang Tahunan, DPR Soroti Ketimpangan Infrastruktur Jalan Nasional dan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41
magang
Nasional

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.