• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Kalbar Usulkan 3.004 Narapidana Terima Remisi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 1 Mei 2022 - 09:52
in Nusantara
Remisi Khusus Napi

Para narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat saat menunggu pemberian remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2022. (Foto ANTARA/HO-Humas)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan mengusulkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk 3.004 narapidana yang tersebar di 13 Lapas/Rutan yang ada di provinsi itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, Minggu, mengatakan usulan remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan jumlah pengurangan masa hukuman 15 hari hingga dua bulan.

BacaJuga:

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam,” ujar Ika.

Baca Juga : Pil Koplo Dicampur Sayur dan Sambal, Akhirnya Terendus Petugas LP Semarang

Dia menambahkan tahun 2022 ini, pihaknya mengusulkan 3.004 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah tersebut tersebar di seluruh Lapas/Rutan, dengan rinciannya Lapas Kelas IIA Pontianak mengusulkan sebanyak 776 narapidana; kemudian Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 349 narapidana; Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 500 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas IIB Sintang mengusulkan sebanyak 176 narapidana; Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak sebanyak 147 narapidana; Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 197 narapidana; Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 44 narapidana; Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 67 narapidana; Rutan Kelas IIB Sanggau 135 narapidana; Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 285 narapidana.

Kemudian Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 261 narapidana; Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 53 narapidana; dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya sebanyak 14 anak.

Ika menambahkan, mereka yang telah diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Syarat mendapatkan remisi itu, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama satu tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada, mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat remisi,” ujarnya.

Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada narapidana tepat setelah Idul Fitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. (gin)

Tags: KalbarKanwil Kemenkumhamnarapidanaremisi

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Astaghfirullah, Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Bima Jelang Magrib Tadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kejar Minibus Pembawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Amankan 183 Ribu Batang Tanpa Cukai

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Negara Selamatkan Rp2,1 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25
PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global
Nusantara

PT TSPM Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat, Siap Perluas Ekspor ke Pasar Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24
Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event
Nusantara

Belasan Ferrari Masuk Mandalika untuk Club Challenge 2026, Bea Cukai Pastikan Kelancaran Logistik Event

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:53
Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak
Nusantara

Berangau Park Jadi Sorotan, PTBA Dinilai Konsisten Hadirkan Lingkungan Ramah Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1158 shares
    Share 463 Tweet 290
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.