• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

TAP-HAM Minta Mabes Polri Awasi Proses Hukum Kerangkeng Manusia

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 3 April 2022 - 22:19
in Headline
kerangkeng manusia

Tangkapan layar - Video pengakuan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang mengaku mengalami penyiksaan. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) sebagai kuasa hukum korban, meminta Bareskrim Mabes Polri mengawasi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Menurut perwakilan TAP-HAM Rahmat Muhammad, pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) berjalan lambat, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.

BacaJuga:

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

“Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan kalau bisa mereka berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara, demi menangani secara serius kasus kerangkeng guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban,” kata Rahmat saat jumpa pers secara virtual yang diikuti di Jakarta, Minggu (3/4).

Tidak hanya itu, TAP-HAM sebagai kuasa hukum empat korban, juga keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

“Kami menilai tidak ada penahanan itu sebuah keanehan, padahal itu bisa membuka celah dia (tersangka) menghilangkan bukti kejahatannya,” kata perwakilan TAP-HAM lainnya Gina Sabrina seperti dikutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Polda Sumut bulan lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Empunya rumah, yaitu Bupati Langkat nonaktif tidak masuk dalam daftar tersangka.

Walaupun demikian, anak Terbit yang berinisial DP masuk dalam daftar tersangka bersama tujuh orang lainnya yang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Delapan tersangka itu sejauh ini belum ditahan oleh kepolisian dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Oleh karena itu, TAP-HAM, yang terdiri atas KontraS, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta KontraS Sumut meyakini proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Sumut perlu diawasi oleh Bareskrim Polri.

Kemudian, TAP-HAM juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota Polri.

“Kami menemukan ada beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng,” ujar Rahmat.

Terakhir, tim kuasa hukum meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberi perhatian khusus kepada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022. OTT itu menggagalkan suap yang mulanya hendak diberikan oleh pemenang tender proyek Pemerintah Kabupaten Langkat ke Terbit Perangin Angin melalui perantaranya.

Penyidik KPK saat menggeledah rumah Terbit kemudian menemukan kerangkeng berisi 40 orang, padahal luasnya saat itu diyakini hanya cukup menampung 20 orang.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu. (mg1)

Tags: kerangkengKerangkeng Bupati LangkatMabes PolriTAP-HAM

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Headline

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:05
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.